Gus Rozin Usung Poros Tengah Jelang Muktamar PBNU Jombang

Kandidat Ketua Umum PBNU ​K.H. Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin. (Tangkapan layar Youtube Ruang Publik IDN)  

Kandidat Ketua Umum PBNU Gus Rozin menggagas Poros Tengah untuk mengakhiri polarisasi dan mengembalikan muruah organisasi sebagai pilar masyarakat sipil yang mandiri menjelang Muktamar Jombang.


​K.H. Abdul Ghaffar Rozin, kandidat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mengusung gagasan Poros Tengah menjelang Muktamar di Jombang. Langkah ini bertujuan mengakhiri polarisasi elite yang mulai merembes ke akar rumput. Ia berupaya memulihkan muruah perkumpulan secara menyeluruh.

​Ia menawarkan rekonsiliasi agar PBNU kembali kompak dan berdaulat. Kedaulatan ini dinilai krusial agar organisasi tidak terombang-ambing oleh pusaran kepentingan luar. “Berkhidmat di NU bukan sekadar untuk menjadi orang baik, melainkan memberikan manfaat nyata,” kata Gus Rozin dalam Siniar Youtube Ruang Publik IDN yang diunggah pada Ahad (19/7/2026).

Kembalikan Peran Masyarakat Sipil

​Ihwal fungsi kelembagaan, ia memandang pentingnya mengembalikan NU sebagai pilar masyarakat sipil (civil society). Sebagai mitra penyeimbang negara, organisasi harus selalu memberikan saran yang konstruktif. Sikap kritis diperlukan demi menjaga kepentingan masyarakat menengah ke bawah.

Bacaan Lainnya

​Sebelumnya, Gus Rozin juga mendorong desentralisasi kebijakan internal PBNU. Ia mengkritik pola sentralistik, terutama saat pengambilalihan penyelenggaraan Konferensi Cabang. Kondisi ini membuat pengurus wilayah kehilangan perannya dan seolah hanya menjadi tamu di daerahnya sendiri.

Hak Pesantren dan Pengelolaan Tambang

​Terkait sektor pendidikan, mantan Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah ini menuntut optimalisasi fasilitasi anggaran negara untuk pesantren. Warga pesantren memiliki hak yang sama karena mereka juga turut membayar pajak. Negara juga dituntut mendampingi pesantren guna mencegah angka kekerasan.

​Selain itu, ia menyoroti polemik pemberian konsesi tambang bagi organisasi keagamaan. Pengelolaan hasil bumi tersebut menuntut manajemen yang profesional sekaligus transparan. Unit pengelolanya wajib terpisah secara penuh dari kegiatan harian pimpinan pusat NU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan