Bukan keputusan mendadak. Di balik foto prajurit bersenjata laras panjang yang viral itu, ada perpres yang sudah disiapkan setahun sebelumnya—dan sempat digugat ke Mahkamah Agung.
Rabu malam, 8 Juli 2026, puluhan prajurit TNI bersenjata laras panjang bersiaga di depan rumah dinas Jampidsus Febrie Adriansyah–kini sudah mantan Jampidsus setelah mengundurkan diri Sabtu dinihari (11/7/2026)–di Jalan Radio, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto dan videonya langsung beredar luas.
Momen itu terasa ganjil bukan tanpa alasan. Di hari yang sama, tim gabungan Polri menggeledah 12 lokasi terkait tiga perkara sekaligus: korupsi pasokan batu bara PLN, suap di PT Krakatau Steel, dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah kafe de’Clan Signature di Cipete—yang langsung memancing spekulasi publik soal siapa yang sedang diincar.
Sebelum lebih jauh, siapa itu Jampidsus? Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah posisi setingkat di bawah Jaksa Agung, khusus menangani perkara korupsi kelas berat. Febrie dikenal menangani kasus-kasus besar: Asabri, PT Timah, Jiwasraya, hingga BTS Kominfo.
Ada Perpres yang Sudah Diteken Setahun Sebelumnya
Mabes TNI mengonfirmasi penjagaan itu bukan inisiatif sendiri. Pengerahan dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung, mengacu pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa—ditandatangani Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025.
Aturan itu terdiri dari 6 bab dan 13 pasal. Pasal 4 menegaskan perlindungan jaksa bisa diberikan oleh Polri maupun TNI. Cakupannya luas: keamanan pribadi, tempat tinggal, penempatan di rumah aman, hingga kerahasiaan identitas.
Satu detail yang menarik: seluruh biaya pengamanan ini dibebankan ke anggaran Kejaksaan dalam APBN—bukan ditanggung TNI maupun Polri.
Sudah Digugat, Tapi Tetap Berlaku
Perpres ini bukan tanpa sengketa. Kurang dari seminggu setelah diteken, advokat Windu Wijaya mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung pada 26 Mei 2025.
Ada dua alasan pokoknya. Pertama, UU Kejaksaan secara tegas menyebut Polri—bukan TNI—sebagai satu-satunya institusi yang berwenang melindungi jaksa. Kedua, aturan perlindungan jaksa seharusnya berbentuk Peraturan Pemerintah, bukan Perpres yang hierarkinya lebih rendah dalam tata urutan perundang-undangan.





