Gelar Konferensi Internasional, UIN Jakarta Perjuangkan Hak Hukum Kelompok Rentan

Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar International Conference on Law and Justice (ICLJ) ke-10, bertempat di Malang, Senin-Rabu (6-8 Juli 2026).- Dok. FSH UIN Jakarta

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar ICLJ ke-10 di Malang untuk merumuskan perlindungan hukum yang inklusif bagi kelompok lemah.

Komitmen institusi pendidikan keagamaan negeri dalam mengawal penegakan keadilan sosial di tanah air terus diperkuat melalui kajian ilmiah berskala global. Langkah ini diambil guna menghasilkan terobosan hukum yang adaptif dalam merespons ketimpangan sosial dan perkembangan teknologi.

Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menyelenggarakan International Conference on Law and Justice (ICLJ) ke-10 di Malang pada 6-8 Juli 2026. Perhelatan akademik satu dekade ini digelar lewat kolaborasi bersama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan University of Malaya Malaysia.

Dekan FSH UIN Jakarta, Muhammad Maksum, memaparkan bahwa forum ini mengumpulkan lebih dari 130 akademisi dari dalam dan luar negeri. Riset yang dibedah difokuskan untuk membuka akses keadilan yang setara, terutama bagi penyandang disabilitas yang selama ini sering menghadapi kendala di ranah hukum.

Bacaan Lainnya

“Tema konferensi ini diharapkan menarik berbagai kajian dan riset hukum relevan untuk menghasilkan rekomendasi dan pijakan gagasan untuk mewujudkan akses yang adil,” tutur Muhammad Maksum dalam pembukaan forum, Rabu, 8 Juli 2026.

Menko Yusril Ingatkan Etika Penggunaan AI

Agenda strategis kampus ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Hadir sebagai pembicara kunci, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan pentingnya pemulihan hak korban melalui skema keadilan restoratif yang sejalan dengan KUHP Nasional baru per Januari 2026.

Yusril juga menggarisbawahi tantangan penetrasi kecerdasan buatan (AI) yang kini mulai masuk ke sektor hukum. Ia mengingatkan para akademisi UIN bahwa pemanfaatan teknologi digital mutakhir tidak boleh menggeser hati nurani serta kebijaksanaan manusia dalam memutus suatu perkara hukum.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Biro Humas Kementerian Hukum belum memberikan keterangan tambahan mengenai rencana penyerahan dokumen rekomendasi hasil konferensi ICLJ ke-10 ini ke dalam naskah rancangan undang-undang regulasi digital nasional.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan