Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar ICLJ ke-10 di Malang untuk merumuskan perlindungan hukum yang inklusif bagi kelompok lemah.
Komitmen institusi pendidikan keagamaan negeri dalam mengawal penegakan keadilan sosial di tanah air terus diperkuat melalui kajian ilmiah berskala global. Langkah ini diambil guna menghasilkan terobosan hukum yang adaptif dalam merespons ketimpangan sosial dan perkembangan teknologi.
Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menyelenggarakan International Conference on Law and Justice (ICLJ) ke-10 di Malang pada 6-8 Juli 2026. Perhelatan akademik satu dekade ini digelar lewat kolaborasi bersama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan University of Malaya Malaysia.
Dekan FSH UIN Jakarta, Muhammad Maksum, memaparkan bahwa forum ini mengumpulkan lebih dari 130 akademisi dari dalam dan luar negeri. Riset yang dibedah difokuskan untuk membuka akses keadilan yang setara, terutama bagi penyandang disabilitas yang selama ini sering menghadapi kendala di ranah hukum.
“Tema konferensi ini diharapkan menarik berbagai kajian dan riset hukum relevan untuk menghasilkan rekomendasi dan pijakan gagasan untuk mewujudkan akses yang adil,” tutur Muhammad Maksum dalam pembukaan forum, Rabu, 8 Juli 2026.
Hukum Harus Adaptif dan Sentuh Kelompok Rentan
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, yang secara resmi membuka konferensi tersebut menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipahami semata sebagai kumpulan norma yang statis. Merespons tantangan global mulai dari revolusi digital, kecerdasan buatan, perubahan iklim, hingga ketimpangan sosial-ekonomi, ia menekankan hukum harus terus beradaptasi. Selaras dengan tema “Reimagining Law and Justice: Bridging Inequality and Protecting the Vulnerable in a Changing World”, pengembangan ilmu hukum dituntut melahirkan solusi yang menjunjung martabat kemanusiaan dan sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial, penghormatan hak asasi manusia, serta etika warisan intelektual Islam.
Lebih lanjut, Tholabi mengingatkan bahwa keadilan tidak sekadar bermakna pengakuan formal dalam undang-undang, melainkan harus benar-benar dirasakan oleh kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses, seperti masyarakat miskin, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga pengungsi. Untuk mewujudkan ekosistem hukum yang inklusif dan berdampak luas tersebut, ia mengapresiasi kolaborasi strategis antarlembaga dalam ICLJ 2026 dan berharap forum ini tidak hanya memfasilitasi publikasi ilmiah, tetapi juga memperkuat jejaring global dalam merumuskan rekomendasi kebijakan bagi sistem hukum yang lebih adil dan humanis.
Menko Yusril Ingatkan Etika Penggunaan AI
Agenda strategis kampus ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Hadir sebagai pembicara kunci, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan pentingnya pemulihan hak korban melalui skema keadilan restoratif yang sejalan dengan KUHP Nasional baru per Januari 2026.
Yusril juga menggarisbawahi tantangan penetrasi kecerdasan buatan (AI) yang kini mulai masuk ke sektor hukum. Ia mengingatkan para akademisi UIN bahwa pemanfaatan teknologi digital mutakhir tidak boleh menggeser hati nurani serta kebijaksanaan manusia dalam memutus suatu perkara hukum.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Biro Humas Kementerian Hukum belum memberikan keterangan tambahan mengenai rencana penyerahan dokumen rekomendasi hasil konferensi ICLJ ke-10 ini ke dalam naskah rancangan undang-undang regulasi digital nasional.***





