Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun 2025 sebesar Rp516,896 miliar. Di sisi lain, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Semester I Tahun 2026 dipastikan masih sesuai target atau on the track.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai memberikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya.
Pendapatan Surabaya Tembus Rp10,63 Triliun
Dalam paparannya, Eri mengungkapkan realisasi pendapatan daerah Kota Surabaya pada 2025 mencapai Rp10,63 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp10,55 triliun.
Dari selisih pendapatan dan belanja tersebut, ditambah pembiayaan neto, Pemkot Surabaya membukukan SiLPA sebesar Rp516,896 miliar.
“Paripurna ini adalah laporan pertanggungjawaban terkait neraca dan laporan keuangan tahun 2025. Setelah disampaikan hari ini, nanti akan ada pembahasan dengan DPRD sebelum diparipurnakan kembali,” kata Eri, Selasa (7/7/2026).
Eri: SiLPA Harus Ada untuk Operasional Pemerintah
Menanggapi besarnya SiLPA yang mencapai lebih dari Rp500 miliar, Eri menegaskan bahwa dana tersebut memang harus tersedia sebagai modal operasional pemerintah pada awal tahun anggaran.
Menurutnya, penerimaan PAD tidak langsung masuk pada Januari karena sebagian besar pendapatan daerah berasal dari pajak yang dibayarkan secara bertahap.
“SiLPA itu memang harus ada. Karena pendapatan kita dari pajak restoran, pajak kendaraan bermotor, tidak mungkin di bulan Januari itu langsung masuk. Maka SiLPA itu wajib ada,” ujarnya.
Eri menjelaskan, dana SiLPA digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pokok pemerintah daerah, mulai dari pembayaran listrik, air, Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA), hingga operasional fasilitas pelayanan publik.
“Dibuat apa? Untuk bayar listrik, BOPDA, pembayaran air, kebutuhan pokok, termasuk rumah pompa dan operasional lainnya,” katanya.
Selain itu, dana tersebut juga dipersiapkan untuk memenuhi belanja wajib, termasuk pembayaran gaji pegawai.
“Maka SiLPA itu harus ada, dan dihitung besaran SiLPA itu minimal sama dengan pengeluaran per bulan untuk kebutuhan wajib,” tegasnya.





