MA Kabulkan Kasasi Rektor UI, Sanksi Etik Promotor Bahlil Tetap Berlaku

Sidang promosi doktoral Bahlil Lahadalia di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) yang diselenggarakan pada 16 Oktober 2024. - ISTIMEWA

Langkah hukum pamungkas ini sekaligus membalikkan keadaan setelah Universitas Indonesia (UI) sempat menelan kekalahan beruntun di pengadilan tingkat pertama dan banding. 

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengambil keputusan tegas terkait polemik akademik di Universitas Indonesia (UI). Hakim agung resmi mengabulkan permohonan kasasi Rektor UI, Heri Hermansyah. Keputusan ini secara otomatis membatalkan putusan PTUN dan PT TUN Jakarta yang sebelumnya memenangkan promotor disertasi Bahlil Lahadalia.

Polemik ini bermula ketika disertasi Bahlil Lahadalia di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI menuai sorotan publik. Merespons hal tersebut, UI segera melakukan kajian mendalam. Hasilnya, kampus kuning ini menemukan adanya pelanggaran akademik pada awal tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Rektor UI, Heri Hermansyah, tidak tinggal diam. Ia langsung menjatuhkan sanksi pembinaan kepada pihak-pihak yang terlibat, mulai dari Bahlil sendiri, promotor, kopromotor, direktur SKSG UI, hingga kepala program studi SKSG UI. Sanksi meliputi penundaan kenaikan pangkat dan kewajiban meminta maaf.

Tentu saja, sanksi ini memicu reaksi. Prof Chandra Wijaya selaku promotor dan Athor Subroto PhD selaku kopromotor memilih jalur hukum. Mereka menggugat Rektor UI ke PTUN Jakarta pada tahun 2025. Keduanya meminta majelis hakim membatalkan sanksi administratif tersebut.

Badai Gugatan Hukum di PTUN dan Perlawanan Balik Kampus Kuning

Upaya mereka awalnya membuahkan hasil. Pada Oktober 2025, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mereka, membatalkan SK Rektor UI, dan mewajibkan kampus memulihkan nama baik kedua akademisi tersebut. UI kemudian melawan balik dengan mengajukan banding ke PT TUN Jakarta.

Sayangnya, PT TUN justru menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan para promotor. Meski kalah di dua tingkat pengadilan, UI menolak menyerah. Rektor UI melayangkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah berani ini akhirnya membuahkan hasil manis bagi pihak universitas.

MA menilai langkah UI menjatuhkan sanksi sudah tepat dan membatalkan seluruh putusan pengadilan tingkat bawah. Putusan kasasi bernomor 346 K/TUN/2026 dan 347 K/TUN/2026 ini resmi diketok pada 24 Juni 2026. “Kabul kasasi, batal putusan judex facti,” bunyi amar tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan