Majelis hakim yang menangani perkara Athor dipimpin oleh Yulius bersama anggota Hari Sugiharto dan Cerah Bangun. Sementara itu, perkara Chandra Wijaya diadili oleh majelis yang diketuai Yosran bersama Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono.
Kemenangan Rektor UI di tingkat kasasi ini menjadi babak akhir dari drama panjang polemik disertasi SKSG. Keputusan MA tidak hanya mengembalikan muruah akademik universitas, tetapi juga memastikan sanksi etik bagi para promotor disertasi Bahlil Lahadalia tetap berlaku.***





