MA Kabulkan Kasasi Rektor UI, Sanksi Etik Promotor Bahlil Tetap Berlaku

Sidang promosi doktoral Bahlil Lahadalia di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) yang diselenggarakan pada 16 Oktober 2024. - ISTIMEWA

Majelis hakim yang menangani perkara Athor dipimpin oleh Yulius bersama anggota Hari Sugiharto dan Cerah Bangun. Sementara itu, perkara Chandra Wijaya diadili oleh majelis yang diketuai Yosran bersama Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono.

Kemenangan Rektor UI di tingkat kasasi ini menjadi babak akhir dari drama panjang polemik disertasi SKSG. Keputusan MA tidak hanya mengembalikan muruah akademik universitas, tetapi juga memastikan sanksi etik bagi para promotor disertasi Bahlil Lahadalia tetap berlaku.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan