MA Kabulkan Kasasi Rektor UI, Sanksi Etik Promotor Bahlil Tetap Berlaku

Sidang promosi doktoral Bahlil Lahadalia di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) yang diselenggarakan pada 16 Oktober 2024. - ISTIMEWA

Sayangnya, PT TUN justru menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan para promotor. Meski kalah di dua tingkat pengadilan, UI menolak menyerah. Rektor UI melayangkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah berani ini akhirnya membuahkan hasil manis bagi pihak universitas.

MA menilai langkah UI menjatuhkan sanksi sudah tepat dan membatalkan seluruh putusan pengadilan tingkat bawah. Putusan kasasi bernomor 346 K/TUN/2026 dan 347 K/TUN/2026 ini resmi diketok pada 24 Juni 2026. “Kabul kasasi, batal putusan judex facti,” bunyi amar tersebut.

Majelis hakim yang menangani perkara Athor dipimpin oleh Yulius bersama anggota Hari Sugiharto dan Cerah Bangun. Sementara itu, perkara Chandra Wijaya diadili oleh majelis yang diketuai Yosran bersama Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono.

Bacaan Lainnya

Kemenangan Rektor UI di tingkat kasasi ini menjadi babak akhir dari drama panjang polemik disertasi SKSG. Keputusan MA tidak hanya mengembalikan muruah akademik universitas, tetapi juga memastikan sanksi etik bagi para promotor disertasi Bahlil Lahadalia tetap berlaku.***

Pos terkait