Indonesia masih berstatus pasar berkembang, tetapi MSCI belum memberi lampu hijau. Bursa, regulator, dan emiten kini punya waktu hingga November untuk membuktikan transparansi pasar benar-benar membaik.
MSCI mempertahankan Indonesia dalam kelompok pasar berkembang. Namun, keputusan itu belum mengakhiri ancaman penurunan status ke pasar perintis.
Penyedia indeks global tersebut akan menilai kembali kemajuan reformasi pasar modal Indonesia pada peninjauan indeks November 2026.
Bila perbaikan belum terlihat memadai, MSCI dapat mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk membuka konsultasi reklasifikasi Indonesia dari pasar berkembang menjadi pasar perintis.
Keputusan itu membuat pasar modal Indonesia memasuki masa pembuktian selama beberapa bulan ke depan.
MSCI menyoroti ketertutupan struktur kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi sebagai dua masalah yang mengganggu keyakinan investor institusional global.
Kedua isu itu berkaitan dengan arus informasi dan infrastruktur pasar, dua unsur utama dalam penilaian aksesibilitas pasar oleh MSCI.
Menurut MSCI, persoalan tersebut menyulitkan investor menghitung jumlah saham beredar publik secara akurat. Kondisi itu juga membuat harga saham yang terbentuk di pasar tidak sepenuhnya dipercaya sebagai dasar penyusunan portofolio dan replikasi indeks.
Pengumuman Tak Lagi Cukup
MSCI mengakui langkah reformasi yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Reformasi itu meliputi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, kerangka konsentrasi kepemilikan tinggi, serta peta jalan kenaikan batas minimum saham beredar publik menjadi 15 persen.
Namun, pengakuan itu belum menjadi jaminan.
MSCI menekankan bahwa investor global akan menilai penerapan kebijakan tersebut secara konsisten dan dampaknya di seluruh pasar, bukan sekadar pengumuman regulasi.
Tantangan regulator kini bukan hanya menerbitkan aturan. OJK, BEI, dan KSEI harus menunjukkan bahwa pemilik manfaat saham semakin mudah ditelusuri, data saham beredar publik semakin andal, serta pengawasan transaksi mampu menjaga pembentukan harga yang wajar.
Tekanan Sejak Januari
Pasar Indonesia sudah berada dalam tekanan sejak Januari 2026, ketika MSCI membekukan sejumlah penyesuaian indeks untuk saham Indonesia.





