Pemkot Surabaya bersama Pemprov Jatim membuka posko pembayaran PKB dan PBB jemput bola setiap pekan di area CFD Taman Bungkul.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan publik. Otoritas kedinasan resmi membuka posko pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di area Car Free Day (CFD) Taman Bungkul.
Dikutip dari keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, posko jemput bola ini sengaja didirikan untuk memberikan kemudahan akses bagi warga urban yang memiliki keterbatasan waktu kunjungan ke kantor dinas pada hari kerja efektif.
“Kami jemput bola, sehingga masyarakat tidak harus ke loket dan ke kantor untuk melakukan pembayaran PBB maupun PKB,” ujar Kepala Bapenda Kota Surabaya Rachmad Basari, dikutip dari rilis medianya pada Senin (15/6/2026).
Optimalisasi Pendapatan Lewat Skema Opsen
Dikutip dari berkas sosialisasi regulasi makro, langkah kolaboratif ini berjalan seiring dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Melalui aturan baru ini, mekanisme pemungutan PKB kini dilengkapi instrumen Opsen, yakni pungutan tambahan yang mengalir langsung masuk ke dalam pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tingkat kota/kabupaten tanpa menaikkan tarif pajak masyarakat.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Surabaya Selatan Muhammad Syaifullah menjelaskan, posko CFD ini akan dioperasikan secara bergilir oleh empat UPT PPD se-Surabaya setiap hari Minggu pagi.
“Ketika kami menerima pembayaran PKB tahunan, otomatis Kota Surabaya juga menerima Opsen PKB. Alhamdulillah baru dibuka pagi ini sudah ada sekitar tiga puluh wajib pajak yang melakukan pembayaran dan antusiasnya cukup tinggi,” kata Muhammad Syaifullah, Senin (15/6/2026).
Transaksi Non-Tunai dan Tarif Progresif Berbasis NIK
Guna mempermudah proses transaksi di lapangan, petugas Bapenda menyediakan dua metode pembayaran, yakni uang tunai bekerja sama dengan Bank Jatim serta opsi non-tunai memanfaatkan perangkat pemindai QRIS dan mesin EDC.
Syaifullah mengimbau warga untuk memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal. Terlebih, saat ini regulasi pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor sudah tidak lagi didasarkan atas satu Kartu Keluarga (KK), melainkan dikunci mandiri berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dikutip dari aturan pelaksana penyesuaian tarif dinas, kebijakan baru ini juga resmi menghapus biaya Bea Balik Nama (BBN) kendaraan. Komponen yang dipungut kini tersisa pajak tahunan serta PNBP penerbitan dokumen pelat dengan besaran tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah untuk kendaraan roda dua, dan enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah untuk armada roda empat.***





