Pemerintah Buka Celah Pengecualian Ekspor Satu Pintu Lewat BUMN

Ilustrasi kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN untuk komoditas sawit, batu bara, dan paduan besi. AI Generate
Pelaku usaha komoditas strategis dapat dikecualikan dari skema ekspor satu pintu jika memenuhi kriteria ketat terkait pemenuhan pasokan pasar domestik.

Pemerintah membuka peluang pengecualian bagi pelaku usaha dalam kebijakan wajib ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, pelonggaran ini diberikan guna menjaga fleksibilitas industri tertentu.

Kebijakan ekspor satu pintu yang dikendalikan oleh BUMN khusus, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), ini sebenarnya mewajibkan seluruh transaksi penjualan ke luar negeri melewati satu pintu. Namun, pasal dalam regulasi baru tersebut mengizinkan perusahaan swasta tetap mengekspor mandiri dengan syarat khusus.

Bacaan Lainnya

Kriteria utama agar korporasi bisa mendapatkan pengecualian adalah kewajiban memenuhi kuota kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation). Selain itu, perusahaan harus terbukti bersih dari catatan manipulasi pajak ekspor dan memiliki kontrak jangka panjang yang strategis bagi negara.

Evaluasi Kontrak Transisi

Pemerintah menerapkan masa transisi kebijakan ini mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum diberlakukan penuh pada awal September. Sepanjang fase transisi, badan usaha milik negara yang ditunjuk akan mengevaluasi seluruh kontrak penjualan lama yang ditandatangani sebelum awal Juni.

Langkah verifikasi ini sengaja dilakukan untuk menyisir potensi kerugian negara akibat praktik pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari aslinya (under invoicing) serta pengalihan keuntungan ke luar negeri (transfer pricing).

Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kriteria pengecualian atau kedapatan melanggar komitmen, hak ekspor mandiri mereka akan dicabut secara otomatis. Konsekuensinya, seluruh kegiatan logistik dagang mereka setelah tenggat waktu transisi wajib dialihkan penuh melalui mekanisme penjualan DSI.

Aturan tata niaga ini mencakup tiga komoditas utama, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys). Sementara itu, sektor hulu minyak dan gas bumi secara resmi dikecualikan karena model bisnisnya didominasi konsumsi domestik.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan