Mahfud MD: Korupsi MBG Lebih Parah dari yang Terungkap

Mantan Menko Polhukam Mahfud Md. (Tangkapan Layar Youtube Mahfud Md)
Mahfud MD menyebut skandal korupsi di BGN sudah berbulan-bulan disuarakan publik, tapi selalu dibela Prabowo. Dan yang terungkap kini baru sebagian kecil.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, apa yang sudah terungkap dari kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis yang kini menjerat tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional itu baru permukaan.

“Yang lebih parah sebenarnya daripada yang terungkap sekarang, nanti pasti akan terungkap di pengadilan,” kata Mahfud di Bantul, Sabtu (6/6/2026).

Bacaan Lainnya
Dibela, Lalu Tersangka

Menurut Mahfud, sorotan terhadap tata kelola BGN bukan hal baru. Isu ini sudah berbulan-bulan disuarakan publik, tapi kerap kandas karena ada pembelaan dari atas.

“Isu tentang korupsi di dalam BGN itu sudah lama, sudah berbulan-bulan diteriakkan tetapi selalu dibela oleh Pak Prabowo. Sehingga BGN selalu luput dari tindakan hukum meskipun rakyat sudah mengajukan data dalam banyak hal,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube resminya, Rabu (3/6/2026).

Sikap itu berbalik ketika Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana pada malam 2 Juni 2026. Kurang dari 24 jam setelahnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan bersama dua mantan wakilnya — Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung — sebagai tersangka.

Mahfud juga tak segan mengkritik kapasitas Dadan secara langsung.

“Dadan Hindayana sudah kelihatan hanya ngerti ilmunya, ilmu bidang serangga ya. Tetapi tidak ngerti birokrasi pemerintahan, tidak ngerti hukum anggaran,” kata Mahfud di Gedung Kompas, Rabu (3/6/2026).

Pengadaan Bermasalah dari Hulu

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan di BGN tahun anggaran 2025–2026.

Di antaranya: 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Para tersangka juga diduga mengintervensi proses verifikasi mitra pada portal BGN. Tujuannya untuk meloloskan yayasan terafiliasi mereka sendiri sebagai mitra dapur program MBG, kemudian meraup insentif miliaran rupiah per hari.

Program MBG mengelola anggaran Rp85,27 triliun pada 2025, melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026. Kejagung hingga kini masih menghitung total kerugian negara.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari.

Mahfud mengapresiasi langkah Kejagung, sekaligus mengingatkan bahwa persidangan kelak akan membuka lebih banyak hal yang belum tersentuh penyidik.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan