ISESS menilai rekomendasi KPRP ke Presiden Prabowo belum menyentuh akar masalah Polri karena masih bergerak di level tata kelola.
Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS menilai rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto masih terlalu moderat dan belum menyentuh akar persoalan di tubuh Korps Bhayangkara.
Pengamat kepolisian ISESS Bambang Rukminto mengatakan, enam rekomendasi KPRP lebih banyak bergerak pada penataan tata kelola kelembagaan. Menurut dia, rekomendasi itu belum cukup kuat merombak struktur kekuasaan di internal Polri.
“Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, bila dilihat secara kritis, pada dasarnya bergerak di jalur reformasi moderat. Arahnya lebih mencerminkan penataan ulang tata kelola ketimbang perubahan struktur kekuasaan,” ujar Bambang, Rabu, 6 Mei 2026.
Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah
Bambang menilai usulan penguatan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas tetap bergantung pada desain kelembagaannya. Tanpa independensi yang nyata, Kompolnas berisiko hanya menjadi kanal formal untuk meredam kritik publik.
Ia juga menyoroti wacana pembatasan masa jabatan Kapolri. Menurut Bambang, langkah itu memang dapat mencegah pemusatan kekuasaan personal, tetapi belum otomatis mengubah kultur organisasi, pola patronase, dan hierarki yang terlalu vertikal.
“Tanpa reformasi pada sistem karier, promosi, dan mekanisme akuntabilitas internal, pembatasan masa jabatan berpotensi menjadi solusi administratif yang dampaknya terbatas,” tegas Bambang.
Kritik lain diarahkan pada rekomendasi agar Polri tetap berada langsung di bawah presiden. Bambang menilai posisi itu memang memperjelas garis komando, tetapi juga berpotensi memperkuat corak kepolisian yang terlalu berpusat pada eksekutif.
Enam Rekomendasi ke Prabowo
KPRP sebelumnya menyerahkan laporan hasil kerja kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026. Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyerahkan 10 buku laporan yang memuat arah reformasi Polri hingga 2029.
Enam rekomendasi itu mencakup kedudukan Polri tetap di bawah presiden, penguatan Kompolnas, evaluasi mekanisme pengangkatan Kapolri, aturan penugasan anggota Polri di luar institusi, pembenahan kelembagaan-manajerial, serta revisi UU Polri dan aturan turunannya.
Jimly mengatakan KPRP tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru untuk menaungi Polri. Presiden Prabowo juga menyetujui penguatan Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan mengikat.
Bagi Bambang, pekerjaan terbesar reformasi Polri bukan hanya menyusun dokumen rekomendasi, melainkan memastikan perubahan benar-benar menyentuh sistem karier, promosi, pengawasan, dan akuntabilitas. Tanpa itu, reformasi berisiko berhenti sebagai penataan administratif.***





