Khalid Basalamah menepis keterlibatan korupsi kuota haji. Ia menyebut biro perjalanannya justru menjadi korban penipuan.
Kamis, 23 April 2026, suasana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, tampak sibuk.
Jarum jam menunjukkan pukul 18.25 WIB ketika Khalid Zeed Abdullah Basalamah melangkah keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua. Wajahnya tetap tenang meski baru saja melewati dua jam proses klarifikasi di hadapan penyidik lembaga antirasuah.
Kehadiran sosok pendakwah ini memancing perhatian. Publik bertanya-tanya, bagaimana nama besar pembimbing agama ini bisa terseret ke dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024?
Dengan lugas, Khalid menepis semua tudingan keterlibatan. Ia menegaskan tidak memiliki kedekatan, apalagi kesepakatan gelap, dengan para tersangka.
Menepis Kedekatan dengan Petinggi Kementerian
Khalid dengan tegas membantah mengenal nama-nama besar yang kini berstatus tersangka. Ia memastikan tidak pernah berinteraksi dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Alex, hingga pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
”Bukan masalah tidak kenal. Mungkin saya tidak tahu pernah ketemu atau apa, tapi saya tidak pernah tahu tentang permasalahan haji atau apa itu, saya tidak pernah tahu masalah itu,” ucap Khalid usai pemeriksaan.
Ia menjelaskan kehadirannya hari itu murni dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji. Mewakili asosiasi, ia memastikan jajarannya bersih dari praktik culas. “Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali,” tegasnya kembali.
Kisah 100 Jemaah Furoda dan Janji Manis Visa
Mundur ke belakang, KPK sebenarnya sudah memanggil Khalid pada 23 Juni dan 9 September 2025. Pada pemeriksaan kedua tersebut, cerita sebenarnya mulai terkuak. Alih-alih menjadi pemain dalam pusaran korupsi, Khalid menyebut dirinya dan biro perjalanannya adalah korban.
Sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau yang lebih familier publik kenal sebagai Uhud Tour, Khalid saat itu berniat memberangkatkan 100 orang jemaah haji khusus atau furoda. Ia sendiri termasuk dalam rombongan tersebut.
Saat itulah ia bertemu dengan Ibnu Mas’ud, pemilik biro haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata asal Pekanbaru. Ibnu menawarkan visa milik perusahaannya agar rombongan Uhud Tour bisa berangkat.
”Jadi kami sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa. Jadi kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” papar Khalid. Belakangan, kesepakatan inilah yang menyeret namanya ke gedung KPK.
Aliran Dana yang Kembali ke Negara
Meski berstatus sebagai korban janji visa, Khalid menunjukkan sikap kooperatif. Ia langsung mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji tersebut ke KPK. Uang itu murni merupakan dana pengembalian dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud.
Sikap kooperatif ini mendapat konfirmasi langsung dari pucuk pimpinan KPK. “Benar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan kepada media pada pertengahan September 2025 silam.
Pengembalian dana ini menguatkan posisi Khalid bahwa transaksinya sebatas urusan bisnis pemberangkatan jemaah, bukan bagi-bagi jatah rasuah.
Skandal Kuota Tambahan di Balik Meja Birokrasi
Kasus ini sendiri bermula dari indikasi penyimpangan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, negara mengalokasikan kuota tersebut murni untuk jemaah haji reguler. Namun, Kementerian Agama justru membelahnya rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan ini mengantongi legitimasi lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024. Mantan Menteri Yaqut Cholil Qoumas menggunakan diskresi menteri, namun KPK menilai langkah tersebut mengabaikan ketentuan pembagian kuota dalam Pasal 64 Undang-Undang Haji dan Umrah.
KPK mengendus aroma amis dalam kebijakan ini. Staf Khusus Yaqut, Alex, diduga terlibat langsung merancang pembagian tersebut sekaligus mengatur aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus ke sejumlah pihak di kementerian.
Praktik kotor ini tidak main-main. KPK mencatat sekitar 100 biro perjalanan haji menerima jatah kuota khusus ini. Sayangnya, jatah ini tidak gratis. Setiap biro kabarnya harus menyetor pelicin berkisar US$ 2.700 hingga USD 7.000 (sekitar Rp 42 juta hingga Rp 115 juta) untuk mengamankan satu kursi keberangkatan.
Dalam megaskandal ini, KPK telah menetapkan empat tersangka utama. Selain Yaqut dan Alex, jerat hukum juga mengikat Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.
Ibadah haji sejatinya adalah perjalanan suci pembersihan jiwa. Sangat ironis ketika lorong-lorong birokrasi yang seharusnya memfasilitasi niat suci ini, justru menjadi ladang basah bagi segelintir oknum untuk meraup pundi-pundi rupiah.
Bagi sosok seperti Khalid Basalamah, pusaran kasus ini menjadi pelajaran mahal tentang betapa pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kerja sama antar-biro perjalanan di tengah sistem yang masih rentan celah korupsi. ***





