Surabaya Masih Nonaktifkan 147.545 KK

Pengecekan DTSEN
Pengecekan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DISKOMINFO SURABAYA
Sebanyak 147.545 KK di Surabaya masih dinonaktifkan sementara usai tak ditemukan dalam survei DTSEN, sehingga akses warga ke layanan publik dan bantuan pemkot ikut tertahan.

Pemerintah Kota Surabaya masih menonaktifkan sementara 147.545 kartu keluarga yang tidak ditemukan dalam survei DTSEN. Akibatnya, puluhan ribu warga belum bisa mengakses layanan publik maupun program intervensi pemerintah kota.

Kepala Dinkominfo Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, per 31 Maret 2026 tercatat 148.537 KK dinonaktifkan sementara. Setelah diumumkan ke publik sejak 1 April hingga 17 April, sebanyak 992 KK tambahan telah melakukan konfirmasi.

“Setelah warga melakukan klarifikasi dan mengonfirmasi keberadaannya, status nonaktif sementara akan otomatis dibuka,” kata Eddy Christijanto, Kepala Dinkominfo Surabaya, Minggu (19/4/2026).

Bacaan Lainnya
Layanan Publik Tertahan

Pemkot sebelumnya sempat merilis angka awal 181.867 KK dalam konferensi pers pada 19 Februari 2026. Sejak saat itu hingga 17 April, tercatat 34.322 KK telah melakukan konfirmasi secara kumulatif, tetapi masih tersisa 147.545 KK yang belum terverifikasi.

Selama status nonaktif berlaku, warga tidak dapat mengakses berbagai layanan publik maupun menerima bantuan dari pemerintah kota. Dampaknya mencakup layanan administrasi, pendaftaran beasiswa pendidikan, hingga pengajuan perizinan usaha.

“Ketika data kependudukan dinonaktifkan sementara, otomatis pengajuan bantuan kepada Pemkot tidak dapat diproses,” ujar Eddy.

Klarifikasi Masih Dibuka

Pemkot Surabaya menyatakan kesempatan klarifikasi masih dibuka. Pembaruan data dilakukan berkala setiap tiga bulan agar warga yang sudah mengonfirmasi keberadaannya bisa kembali memperoleh akses layanan dan masuk dalam pemutakhiran berikutnya.

“Data akan terus kami perbarui. Misalnya periode April, Mei, Juni akan diperbarui pada Juli, dan seterusnya,” kata Eddy.

Warga dapat melakukan klarifikasi secara daring maupun dengan mendatangi kantor kelurahan sesuai alamat pada dokumen kependudukan. “Masyarakat bisa mengecek melalui website atau datang langsung ke kelurahan,” ujarnya.

Pos terkait