Dana Rp28 miliar milik jemaat Gereja Katolik di Sumatra Utara lenyap lewat produk deposito fiktif—dan pelakunya adalah orang dalam BNI sendiri.
Bayangkan menabung selama bertahun-tahun demi membangun sekolah untuk warga desa, lalu pada suatu hari bank memberitahu: uang itu tidak pernah ada dalam sistem mereka. Itulah yang dialami jemaat Gereja Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kisah ini bermula pada 2018, ketika mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk bernama BNI Deposito Investment kepada pengurus Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN). Iming-imingnya: bunga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata deposito perbankan yang hanya sekitar 3,7 persen.
Pengurus gereja pun percaya—apalagi bilyet yang diterima lengkap dengan tanda tangan kepala cabang BNI Rantauprapat.
Setiap bulan, bunga itu benar-benar masuk ke rekening. Total Rp3 miliar telah diterima, sehingga tidak ada yang curiga. “Karena itu kami percaya bahwa produk BNI Deposito Investment itu memang produk sah,” ujar Bendahara CU-PAN, Suster Natalia Situmorang. Sampai Februari 2026, saat CU-PAN hendak mencairkan Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah—dan pihak bank menjawab: produk itu tidak resmi, uangnya tidak bisa dicairkan.
“Belakangan kami baru sadar, ternyata BNI Deposito Investment itu bukan produk resmi BNI,” kata Natalia.
Lalu, ke mana perginya uang itu?
Menurut penyidik Polda Sumut, Andi Hakim memalsukan bilyet deposito, meminta tanda tangan nasabah pada formulir penarikan kosong yang kemudian diisi sendiri, lalu mengalihkan dana ke rekening pribadi, rekening istrinya, dan perusahaan miliknya. Praktik ini berlangsung hampir satu dekade tanpa terdeteksi sistem pengawasan internal BNI. Total kerugian yang diakumulasi CU-PAN mencapai Rp28,8 miliar, belum termasuk dana dari rekening-rekening afiliasi paroki.
Dampaknya bukan sekadar angka. Vikaris Paroki Aek Nabara, Pastor Amandus Rejino Santoso, menggambarkan kepanikan yang menghantam jemaat sehari-hari. “Sampai saat ini, banyak telepon masuk dari anggota, mereka meminta karena itu haknya. Bayar uang sekolah, kuliah, ada yang masuk rumah sakit,” ujarnya.
Di mana pengawasan BNI selama ini?
BNI berdalih bahwa tindakan Andi Hakim adalah penyimpangan individu di luar sistem. “Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan,” kata Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang. Produk yang digunakan pelaku, tegasnya, bukan produk resmi dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.
Namun kuasa hukum CU-PAN menolak argumen itu. Mereka menyebut ini sebagai praktik “bank dalam bank”—pelaku menggunakan seluruh fasilitas, sistem, dan atribut BNI untuk meyakinkan korban. Bila itu benar, pertanyaannya tajam: mengapa tidak ada yang menyadari selama delapan tahun?
Pakar hukum perbankan mengingatkan prinsip vicarious liability—bank dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pegawai yang dilakukan dalam lingkup jabatan. Apalagi pelaku adalah kepala kantor kas, bukan staf biasa.
Tersangka sempat kabur, kini ditahan
Dua hari setelah dilaporkan pada 26 Februari 2026, Andi Hakim terbang dari Bali ke Australia bersama istrinya, Camelia Rosa. Sebelumnya ia sudah mengajukan cuti sejak 9 Februari, lalu mengundurkan diri pada 18 Februari—seakan tahu waktu kebohongannya akan terbongkar. Pelarian berakhir pada 30 Maret 2026 ketika keduanya ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Kualanamu saat mendarat dari Australia.
Aset tersangka—termasuk sport center, kafe, dan mini zoo di Labuhanbatu—kini dalam proses penyitaan oleh Polda Sumut.
Gereja tolak ganti rugi Rp7 miliar
BNI telah menyerahkan dana talangan Rp7 miliar kepada CU-PAN pada 26 Maret 2026. Namun paroki menolak mentah-mentah. Jumlah itu dinilai bukan itikad baik, melainkan penghinaan terhadap ribuan jemaat yang dana tabungannya—dari petani, buruh, dan keluarga sederhana—telah dikumpulkan selama puluhan tahun. “BNI tidak memiliki alasan apa pun untuk tidak mengembalikan seluruh dana nasabah tersebut,” tegas anggota Komisi E DPRD Sumut, Ebenejer Sitorus.
Tekanan terus datang dari berbagai arah. DPR mendorong BNI bertanggung jawab penuh. Dan OJK telah memanggil direksi BNI untuk meminta penjelasan, sekaligus menegaskan: “Pelindungan nasabah merupakan prioritas utama”—dan sanksi administratif bisa dijatuhkan bila ditemukan pelanggaran ketentuan.
Pada 19 April 2026, Munadi Herlambang berkomitmen mengembalikan 100 persen dana dalam waktu sepekan setelah jumlah pasti penggelapan dikonfirmasi penyidik.
Jika pelaku bisa bebas beroperasi hampir satu dekade menggunakan nama dan fasilitas bank BUMN terbesar kedua Indonesia, seberapa amankah sebenarnya uang kita di bank?***





