Empat pemuda pelaku vandalisme di Viaduk Gubeng kini harus membantu merawat penghuni Liponsos Keputih sebagai hukuman untuk menumbuhkan rasa empati dan memberikan efek jera bagi mereka.
Para pemuda yang merusak estetika Kota Surabaya kini harus berhadapan dengan konsekuensi nyata. Sebanyak empat pemuda yang terjaring aksi vandalisme di kawasan Viaduk Gubeng mulai menjalani sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa hukuman ini dirancang untuk memicu rasa empati. Para pelaku yang mayoritas masih remaja ini ditempatkan di Liponsos agar memahami kondisi warga yang kurang beruntung.
“Iya, anak-anak tersebut sudah kami tempatkan di Liponsos. Aksi sosialnya berupa membantu bersih-bersih dan melayani teman-teman Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sedang menjalani perawatan di sana,” ujar Achmad Zaini, Rabu (15/4/2026).
Menumbuhkan Rasa Empati
Keempat pelaku yakni MRA (20), DRY (21), NRF (20), dan ABA (20) sebelumnya ditangkap petugas kepolisian pada Minggu (12/4/2026). Sebagian besar pelaku berasal dari wilayah Surabaya utara dan terbukti mencoreng wajah kota di titik ikonik Viaduk Gubeng.
Selain sanksi fisik, petugas juga mengamankan telepon seluler dan kendaraan roda dua milik para pelaku. Pemkot Surabaya menegaskan tidak akan menoleransi perusakan fasilitas umum, terutama lokasi yang sudah berulang kali menjadi sasaran aksi corat-coret liar tersebut.
Pengawasan Lintas Instansi
Pemerintah kini mengandalkan tim “Pasiliran Rembulan” yang terdiri dari lintas instansi untuk berpatroli rutin. Tim ini melibatkan unsur TNI dan Polri demi menjaga ketertiban serta merespons cepat laporan masyarakat melalui pantauan kamera pengawas di titik rawan.
“Kami sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi,” tegas Zaini. Para pelaku baru diperbolehkan pulang setelah membuat surat pernyataan dan dijemput keluarga sebagai penjamin agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.***





