BPH Migas Mulai Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi per 1 April

Pemerintah mulai membatasi pembelian Pertalite dan Solar subsidi untuk sejumlah kendaraan.

Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite mulai Rabu, 1 April 2026. Aturan ini menyasar kendaraan roda empat, roda enam, serta kendaraan pelayanan umum.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada Senin, 30 Maret 2026. BPH Migas juga disebut masih menyiapkan pengumuman resmi kepada publik.

“Kita tunggu pengumuman resmi pemerintah ya,” kata Anggota Komite BPH Migas Erika Retnowati kepada wartawan, Selasa, 31 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Untuk Solar subsidi, kata Erika, kendaraan perseorangan roda empat dibatasi paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Kendaraan umum roda empat mendapat jatah paling banyak 80 liter per hari.

Sementara itu, kendaraan umum roda enam atau lebih dibatasi paling banyak 200 liter per hari per kendaraan. Adapun ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi 50 liter per hari.

Untuk Pertalite, kendaraan perseorangan maupun umum roda empat dibatasi paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Batas yang sama juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum.

SPBU Wajib Catat Nomor Polisi

Dalam beleid itu, badan usaha penugasan seperti Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan yang membeli Solar dan Pertalite subsidi. Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme pengendalian penyaluran BBM bersubsidi.

Badan usaha juga wajib melaporkan perkembangan pengendalian distribusi kedua jenis BBM tersebut setiap tiga bulan. Artinya, pengawasan tidak hanya dilakukan di level SPBU, tetapi juga pada pelaporan berkala.

Ada konsekuensi tegas. Jika penyaluran BBM subsidi melebihi batas yang sudah ditentukan, pemerintah tidak akan membayar kelebihan volume itu melalui skema subsidi maupun kompensasi.

Konsumen Diminta Bersiap

Aturan ini sekaligus mewajibkan badan usaha untuk menyosialisasikan ketentuan baru kepada penyalur, konsumen, dan masyarakat. Tujuannya agar pembatasan yang mulai berlaku per 1 April tidak memicu kebingungan di lapangan.

Dengan aturan baru ini, pembelian BBM subsidi tak lagi sepenuhnya bebas bagi seluruh kendaraan. Pemerintah mulai memperketat distribusi. ***

Pos terkait