Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangkalan meringkus tujuh nelayan yang diduga mencuri besi pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu hingga 21 kali.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah perahu nelayan di bawah Jembatan Suramadu pada dini hari.
“Warga melaporkan adanya aktivitas perahu nelayan sekitar pukul 03.00 WIB yang dianggap tidak biasa,” kata Kasi Humas Polres Bangkalan, Agung Intama, Senin (16/3/2026).
Petugas dari Satpolairud yang mendatangi lokasi kemudian melakukan pengejaran setelah para pelaku mencoba melarikan diri. Saat diperiksa, polisi menemukan empat balok besi antikarat seberat 120 kilogram per balok di atas perahu tersebut.
“Di atas perahu ditemukan empat balok besi pelindung tiang pancang Suramadu,” ujar Agung.
Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, komplotan ini telah beraksi sebanyak 21 kali. “Dalam 16 kali beraksi, mereka selalu mendapatkan besi anti karat tiang pancang rata-rata sebanyak 3 hingga 4 buah. Aksi ke-21 itulah yang berhasil kami gagalkan,” ujarnya.
Setiap besi pelindung tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp23 juta. Dengan frekuensi pencurian sebanyak itu, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Para pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu memanfaatkan pengetahuan mereka tentang perairan untuk beraksi pada malam hingga dini hari agar tidak terdeteksi.
Tujuh Tersangka dan Barang Bukti
Tujuh tersangka yang ditangkap berasal dari Gresik dan Bangkalan, yakni BS (32), MY (33), MM (40), MFR (30), HT (40), AS (27), dan SA (40). “Dari hasil pemeriksaan, mereka memang nelayan,” tambah Hafid.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit perahu bermesin, empat balok besi, satu unit crane berkapasitas lima kuintal, satu set kompresor, dan lima unit telepon genggam.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Reserse Kriminal Polres Bangkalan untuk pendalaman lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***





