THR Terlambat? Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan hingga 27 Maret 2026

Posko THR
Posko Pengaduan THR Pemkot Surabaya. - Diskominfo Surabaya
Pemkot Surabaya membuka Posko Pengaduan THR 2026 untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sebelum Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Layanan tersedia offline dan online hingga 27 Maret 2026.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk mengawal kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro, mengatakan bahwa posko pengaduan dibuka hingga Jumat (27/3/2026). Ia menegaskan bahwa layanan ini tidak hanya menjadi wadah aduan, tetapi juga sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha.

Bacaan Lainnya

Menurut Hebi, alur layanan posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi mengenai tata cara perhitungan dan aturan THR. Memasuki H-14 hingga H-7 Lebaran, posko akan mulai fokus pada penanganan pengaduan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

“Harapannya, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit dulu di internal perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian, bisa melaporkan ke posko. Tentunya, kami siapkan mediator untuk memfasilitasi. Apabila tetap tidak ada titik temu, kami akan laporkan ke tingkat Provinsi Jatim untuk diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan,” ujar Hebi.

Layanan Offline dan Online

Masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melapor dapat memanfaatkan layanan luring dengan datang langsung ke Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 pada jam operasional kerja pukul 08.00–15.00 WIB.

Selain itu, Disperinaker Kota Surabaya juga menyediakan layanan daring melalui laman https://s.id/pengaduanTHR atau menghubungi nomor WhatsApp 0857-4306-9019.

“Selain membuka layanan luring di kantor pusat, Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan perdagangan besar untuk menyediakan posko mandiri guna memudahkan akses bagi para buruh di wilayah tersebut,” terang Hebi.

Syarat dan Ketentuan Pelaporan

Hebi menyampaikan, pekerja yang ingin melapor diwajibkan membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti pendukung yang kuat.

Ia menekankan, sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), THR paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum hari raya.

“Kami mengikuti arahan Kemenaker dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Petugas kami akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja tersampaikan tepat waktu,” tambahnya.

Di sisi lain, perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya juga diimbau untuk melapor melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.***

Pos terkait