Upah yang belum juga cair di akhir Januari membuat ribuan PPPK Paruh Waktu di Surabaya bertanya-tanya, sebelum pemerintah kota akhirnya membuka lapisan aturan yang selama ini bekerja senyap di balik meja anggaran.
Keluhan soal belum dibayarkannya upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mencuat seiring berakhirnya bulan pertama masa kerja mereka. Di ruang-ruang kerja perangkat daerah, kegelisahan itu beredar pelan: mengapa gaji belum masuk, padahal status ASN sudah disandang sejak awal Januari?
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan, situasi tersebut bukan akibat kelalaian administratif, melainkan konsekuensi langsung dari perubahan mekanisme pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menjelaskan bahwa hingga kini terdapat 14.561 pegawai yang telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK), efektif bekerja sejak 2 Januari 2025.
Jumlah tersebut lebih kecil dari usulan awal Pemkot Surabaya yang mencapai 14.697 orang. Selisih terjadi karena sebagian tidak memenuhi persyaratan administrasi, serta adanya peserta yang meninggal dunia sebelum proses pengangkatan rampung.
Namun, kata Ira, persoalan utama yang kini dipertanyakan pegawai bukanlah jumlah, melainkan waktu pembayaran upah.
Aturan Baru, Ritme Baru
Menurut Ira, Pemkot Surabaya tidak memiliki keleluasaan untuk menetapkan skema sendiri. Mekanisme pengupahan PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.
Dalam regulasi tersebut, negara membedakan dua kategori ASN: PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Perbedaannya bukan sekadar jam kerja, tetapi juga menyentuh sumber anggaran dan waktu pencairan gaji.
PPPK Penuh Waktu menerima gaji di awal bulan, disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan dibiayai melalui pos belanja pegawai. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu ditempatkan pada skema belanja barang dan jasa, dengan sistem pembayaran setelah masa kerja berjalan.
“Di diktum aturan disebutkan bahwa sumber pendanaan PPPK Paruh Waktu dapat berasal selain belanja pegawai. Di Surabaya, posisinya memang ada di belanja barang dan jasa,” ujar Ira.
Skema ini membuat PPPK Paruh Waktu secara administratif diperlakukan sebagai penyedia jasa pemerintah, meski status kepegawaiannya telah resmi menjadi ASN.





