Mengapa Belum Cair?
Penjelasan lebih teknis disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Surabaya, Wiwiek Widayati. Ia menuturkan bahwa dalam logika belanja jasa, pembayaran hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan dan diverifikasi.
“Prinsipnya adalah kinerja dulu, baru upah dibayarkan,” kata Wiwiek.
Dengan SPK yang berlaku sejak 2 Januari, masa kerja satu bulan penuh baru berakhir pada 31 Januari 2026. Artinya, secara sistem keuangan daerah, pencairan upah baru bisa diproses setelah tanggal tersebut.
Pemkot Surabaya memastikan pencairan akan dilakukan di awal Februari 2026. Perangkat daerah akan mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan setelah itu upah ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.
“Bukan berarti upah tidak dibayarkan. Ini soal siklus anggaran yang harus patuh pada aturan baru,” ujar Wiwiek.
Kepatuhan yang Tidak Bisa Ditawar
Wiwiek menambahkan, Pemkot Surabaya telah melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai pedoman nasional. Penempatan anggaran pada belanja barang dan jasa bukan keputusan sepihak daerah, melainkan hasil penyesuaian terhadap nomenklatur yang ditetapkan pusat.
Dalam sistem keuangan negara yang semakin ketat, kesalahan klasifikasi belanja berisiko menimbulkan persoalan audit dan hukum. Karena itu, pemerintah kota memilih jalur aman: patuh penuh pada regulasi.
“Sepanjang pedoman dari pusat mengarahkan demikian, kami di daerah wajib mengikuti,” kata Wiwiek.
Di Antara Status dan Kenyataan
Peristiwa belum cairnya upah ini memperlihatkan wajah lain dari reformasi birokrasi. PPPK Paruh Waktu berada di wilayah transisi: bukan lagi tenaga kontrak, tetapi juga belum sepenuhnya menikmati ritme dan fasilitas ASN penuh waktu.
Bagi pemerintah, ini adalah soal kepatuhan regulasi. Bagi pegawai, ini adalah soal kebutuhan hidup sehari-hari yang tak selalu sejalan dengan kalender anggaran.
Surabaya kini berdiri di tengahnya—mencoba menjembatani harapan pegawai dan disiplin keuangan negara, sembari memastikan bahwa perubahan status kepegawaian tidak berhenti pada simbol, tetapi juga menemukan ritmenya dalam praktik.***





