MAKI menilai kasus kuota haji 2024 tak cukup dihentikan pada pasal korupsi.
MAKI dan pakar TPPU mendorong KPK menjerat kasus kuota haji 2024 dengan pasal pencucian uang untuk melacak aliran dana.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penanganan perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 belum menyentuh inti persoalan jika hanya menggunakan pasal korupsi. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana.
Boyamin menyebut, indikasi pencucian uang dalam perkara tersebut sangat kuat. Dana yang berasal dari pungutan liar biro perjalanan dan jemaah haji khusus, kata dia, masih dapat dilacak melalui rekening penampung.
“Saya mendorong bahwa selain korupsi ya pencucian uang. Karena uang itu pungutan liar dari biro travel dan jemaah haji plus itu kan masih bisa ditelusuri,” ujar Boyamin Saiman, Sabtu (10/1/2026).
Pungutan liar jemaah haji khusus
Boyamin menjelaskan, pungutan liar tersebut diduga dikumpulkan lebih dulu dalam rekening tertentu sebelum dibagikan ke sejumlah pihak. Praktik ini, menurutnya, tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga menunjukkan adanya upaya penyamaran dan penempatan dana di luar mekanisme resmi.
“Karena dulu konon sampai ditabung di rekening sebuah entitas itu, dikumpulin. Bahkan ada yang belum sempat dibagi,” kata Boyamin.
Ia mengungkapkan, saldo rekening penampung tersebut semula diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Dana itu berasal dari setoran sejumlah biro perjalanan haji dan umrah swasta yang disiapkan untuk didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu.
“Duit-duit setoran dari biro travel haji dan umrah yang swasta itu kan by rekening disetorkan, ditampung seseorang di rekening itu dan baru rencana nanti dibagi-bagi,” ujarnya, dikutip dari YouTube metrotvnews, Ahad (11/1).
Namun, setelah DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut kuota haji, Boyamin menduga dana tersebut tidak lagi utuh. Ia memperkirakan saldo yang tersisa kini sekitar Rp100 miliar.
Ancaman praperadilan
MAKI menyatakan akan mengawal proses hukum perkara ini. Boyamin menegaskan, jika KPK tidak menerapkan pasal TPPU, pihaknya siap kembali mengajukan gugatan praperadilan.
“Kita dorong KPK untuk mengenakan pasal pencucian uang. Kalau tidak dikenakan, ya kita gugat lagi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar KPK tidak membiarkan penanganan perkara berlarut-larut. Dengan berlakunya KUHAP baru, objek praperadilan kini diperluas, termasuk terhadap penanganan perkara yang dinilai tertunda secara tidak sah.
“Sekarang bukan hanya penghentian penyidikan, tapi penanganan perkara yang berlarut-larut juga bisa digugat,” kata Boyamin.
Keuntungan harus dikejar
Sebelumnya, pakar hukum TPPU Yenti Garnasih menilai dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp1 triliun menunjukkan adanya pihak-pihak yang menikmati keuntungan. Menurutnya, keuntungan tersebut harus ditelusuri melalui pasal pencucian uang.
“Artinya ada oknum-oknum yang menikmati keuntungan, dan keuntungannya harus dikejar. Pidana pencucian uang itu justru memudahkan,” ujar Yenti dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (16/8/2025).
Alasan tanpa pasal suap
Pakar TPPU Ardhian Dwiyoenanto menjelaskan, kesulitan menemukan meeting of mind menjadi alasan KPK tidak menggunakan pasal suap dalam perkara kuota haji. Menurutnya, para pihak berlindung di balik Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.
“Meeting of mind itu pertemuan kehendak antara penyelenggara negara dan pemberi suap. Itu tidak mudah ditemukan,” ujar Ardhian, Senin (13/10/2025).
Karena itu, kata Ardhian, KPK memilih menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk menjangkau lebih banyak pihak yang diduga merugikan keuangan negara.
Dari proses penyidikan, KPK menyatakan menemukan adanya aliran uang kembali atau kick back dari biro perjalanan haji khusus. Namun, hingga kini, penerapan pasal TPPU masih menjadi desakan publik yang belum terjawab.***





