Rumus Baru UMP 2026 Diteken Prabowo, Naik 5–7 Persen

Ilustrasi. - Canva
Pemerintah mengunci formula baru upah minimum 2026 dengan estimasi kenaikan 5–7 persen.

Suara mesin ketik di kantor kementerian belum berhenti ketika kabar itu datang. Setelah berbulan-bulan negosiasi, pemerintah akhirnya menetapkan arah baru pengupahan nasional.

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. Aturan ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi 2026.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto hari ini,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis. Kalimat singkat itu menutup proses panjang tarik-menarik kepentingan.

Bacaan Lainnya
Dari Kajian ke Keputusan Presiden

Kemnaker menyebut PP Pengupahan disusun melalui kajian teknis dan pembahasan berlapis. Regulasi ini juga menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang formula upah yang lebih adil.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini dimaksudkan mengaitkan pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi tenaga kerja, bukan sekadar angka statistik tahunan.

Formula Baru Upah Minimum

Inti aturan terletak pada rumus:

Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa).

Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Alfa merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Setelah memperhatikan aspirasi serikat pekerja dan buruh, Presiden memutuskan formula tersebut,” kata Kemnaker. Ruang partisipasi buruh kini dinyatakan lebih eksplisit.

Peran Daerah Menentukan Angka

Meski rumus bersifat nasional, besaran upah ditetapkan di daerah. Dewan Pengupahan Daerah menghitung kenaikan, lalu mengajukannya kepada gubernur.

Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Kepala daerah juga diwajibkan menetapkan UMSP, serta dapat menetapkan UMSK.

Untuk 2026, penetapan upah dibatasi waktu. Seluruh keputusan harus selesai paling lambat 24 Desember 2025.

Simulasi Kenaikan 5,2–7,36 Persen

Dengan asumsi inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, kenaikan UMP diperkirakan berada di kisaran 5,2 hingga 7,36 persen.

Pos terkait