Pelaku kini ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Seorang guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan setelah menyita ponsel milik muridnya saat jam pelajaran. Guru bernama Eko Prayitno (37) itu dipukul oleh A (27), kakak dari siswi yang ponselnya disita.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/10). Saat mengajar, Eko meminta siswa menggunakan ponsel hanya untuk mencari bahan tugas. Namun, salah satu siswi, NA, kedapatan memakai ponsel di luar konteks pelajaran. Eko pun menegur dan menyita ponsel itu, lalu menyerahkannya ke bagian kesiswaan.
Belakangan, NA mengadu kepada kakaknya bahwa ponselnya dirusak. Mendengar itu, A naik pitam dan langsung mendatangi rumah Eko. Tanpa banyak bicara, pelaku memukul wajah sang guru hingga terluka.
“Pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Korban tidak sempat melakukan klarifikasi atau penjelasan. Motifnya laporan dari saudaranya tentang penyitaan HP,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, dikutip Rabu (5/11/2025).
Polisi bergerak cepat dengan memeriksa empat saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyidikan, A resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Trenggalek.
“Penahanan mulai kami lakukan tadi malam. Untuk penetapan tersangka sudah kami lakukan kemarin sore,” ujar AKP Eko Widiantoro.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
“Berdasarkan alasan subjektif dan objektif kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dengan sangkaan pasal penganiayaan,” pungkasnya.***





