Tiga Pakar Hukum Calon Tim Reformasi Polri: Yusril, Mahfud, dan Jimly Desak Perubahan Kultur dan Penegakan Hukum yang Adil

Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, dan Jimly Ashidiqie, tiga pakar hukum yang namanya santer bakal masuk dalam Tim Reformasi Polri. - Kolase Istimewa
Yusril tekankan perlindungan masyarakat, Mahfud soroti degradasi kepercayaan publik, sementara Jimly ingatkan bahaya politisasi hukum di tubuh Polri.

Tiga pakar hukum kawakan, Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie, disebut masuk dalam daftar calon anggota Tim Reformasi Polri yang tengah digodok pemerintah. Mereka satu suara: reformasi Polri tak bisa hanya berhenti di struktur, tapi harus menyentuh akar budaya kekuasaan yang masih kuat melekat.

Yusril: Polisi Harus Kembali Jadi Pengayom

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, reformasi Polri harus menjawab kebutuhan masyarakat masa kini. Ia mengingatkan bahwa Polri adalah lembaga sipil yang tugas pokoknya bukan sekadar penegakan hukum, tetapi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Selama ini aspek melindungi dan mengayomi itu masih kurang dirasakan masyarakat,” kata Yusril di kanal YouTube pribadinya, Rabu (8/10).

Bacaan Lainnya

Sebagai pelaku sejarah pemisahan Polri dari ABRI di era Presiden Megawati, Yusril menyebut pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam penegakan hukum. Ia berharap reformasi kali ini menjadi momentum besar mewujudkan Polri yang adil, transparan, dan jauh dari tekanan politik.

Mahfud: Benahi Dasar Hukum dan Kultur Polri

Sementara itu, Mahfud MD mendukung pembentukan Tim Reformasi Polri yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penurunan kepercayaan publik terhadap Polri tak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Tiga hal yang perlu dibenahi adalah aspek dasar hukum, struktur, dan terutama kultur kepolisian,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube miliknya.

Ia menilai perubahan kultur adalah pekerjaan paling berat, namun menjadi kunci agar reformasi tak berhenti sebagai jargon.

Jimly: Polisi Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menyoroti penyakit lama Polri yang masih terseret dalam praktek politisasi hukum. Ia menyebut kondisi hubungan antara hukum dan politik kini justru makin kabur.

“Hukum jadi pemuas nafsu kekuasaan. Orang mudah sekali menggunakan hukum untuk mencari orang salah,” ujarnya dalam seminar di Jakarta.

Jimly juga mengkritik keras tindakan Polri dalam sejumlah kasus, termasuk penanganan dua aktivis KAMI, Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan, pada 2020. “Ditahan saja tidak pantas apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan,” tulisnya di akun X (Twitter) pribadinya kala itu.

Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Jimly kembali menegaskan harapannya agar Polri menjadi institusi yang efektif dan terpercaya dalam menegakkan keadilan. “Carilah orang jahat, bukan orang yang sekadar salah,” katanya.

Menanti Langkah Konkret

Presiden Prabowo dijadwalkan mengumumkan nama anggota Komite Reformasi Polri pertengahan Oktober 2025. Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri lewat Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025.

Publik menaruh harapan besar pada tiga tokoh ini. Kehadiran Yusril, Mahfud, dan Jimly diharapkan bukan sekadar memberi legitimasi moral, tetapi juga menjadi tekanan positif agar reformasi Polri benar-benar dijalankan — bukan hanya dibicarakan.***

Pos terkait