Begini Kata KPK soal Kemungkinan Panggil Ketum PBNU dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. - Instagram @official.kpk
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemanggilan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 tergantung kebutuhan dalam perkembangan penanganan perkara.

__________

“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).

Budi menuturkan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita beberapa aset yang diduga terkait hasil tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

KPK juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. “Penelusuran ini bukan untuk mendiskreditkan PBNU, melainkan bagian dari kewajiban pemulihan kerugian negara,” ujar Budi, dikutip dari Antara.

KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyatakan kerugian awal negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya soal pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.

Skema itu bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.***

Pos terkait