Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku telah menerima sekitar 15 laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). Laporan itu disampaikan warga melalui pesan di akun Instagram pribadi maupun WhatsApp.
__________
“Ada sekitar 15 laporan (dugaan pungli yang saya terima). Tapi, ini mau saya hubungi dulu, karena tidak ada bukti, cuma hanya menyampaikan saja. Maka saya ingin ada buktinya. Atau kalau tidak ada buktinya, dia (pelapor) mau jadi saksi,” kata Eri, Jumat (12/9).
Eri menegaskan, mayoritas laporan berkaitan dengan administrasi kependudukan. Ia mencontohkan laporan pungli KK di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, yang langsung ia tindaklanjuti dengan menugaskan lurah dan camat setempat menemui oknum Ketua RT yang dilaporkan.
Menurut Eri, dari 15 laporan itu, nominal pungli bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. “Ada (laporan pungli) yang Rp500 ribu, ada yang Rp1 juta, ada yang Rp1,5 juta,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sanksi bagi aparat atau pengurus RT/RW yang terbukti melakukan pungli akan ditegakkan. “Kalau itu (laporan) sebelum ini (penandatanganan pernyataan), akan sanksi sesuai dengan pemeriksaan dari inspektorat. Tapi, setelah ini membuat surat pernyataan, langsung pecat,” tegasnya.
Pemkot Surabaya, kata Eri, juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 112/2022 yang mengatur sanksi bagi pengurus RT/RW. Ia menambahkan, iuran kampung yang disepakati warga berbeda dengan biaya pengurusan adminduk yang seharusnya gratis.
Eri meminta masyarakat berani melapor dengan bukti kuat agar bisa segera ditindaklanjuti. “Warga Surabaya tidak boleh takut (melapor). Jangan pernah takut dikucilkan. Insyaallah RT/RW Surabaya itu luar biasa, tapi kalau ada yang seperti itu (pungli), tolong sampaikan,” pungkasnya.***





