Wali Kota Surabaya Terima 15 Laporan Dugaan Pungli, Urus KK dan KTP Bayar Hingga Rp1,5 Juta

Ilustrasi ini dibuat menggunakan Sora. - Samudrafakta

Ia menegaskan, sanksi bagi aparat atau pengurus RT/RW yang terbukti melakukan pungli akan ditegakkan. “Kalau itu (laporan) sebelum ini (penandatanganan pernyataan), akan sanksi sesuai dengan pemeriksaan dari inspektorat. Tapi, setelah ini membuat surat pernyataan, langsung pecat,” tegasnya.

Pemkot Surabaya, kata Eri, juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 112/2022 yang mengatur sanksi bagi pengurus RT/RW. Ia menambahkan, iuran kampung yang disepakati warga berbeda dengan biaya pengurusan adminduk yang seharusnya gratis.

Eri meminta masyarakat berani melapor dengan bukti kuat agar bisa segera ditindaklanjuti. “Warga Surabaya tidak boleh takut (melapor). Jangan pernah takut dikucilkan. Insyaallah RT/RW Surabaya itu luar biasa, tapi kalau ada yang seperti itu (pungli), tolong sampaikan,” pungkasnya.***

Bacaan Lainnya

Pos terkait