MAKI Laporkan Yaqut ke KPK karena ‘Doble Job’ Menteri Sekaligus Pengawas Haji, Gaji Rp7 Juta Per Hari 

Ilustrasi. - Samudrafakta
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9). Ia menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag). Apa itu?

__________

Boyamin menyebut mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, merangkap sebagai pengawas haji 2024. Padahal, menurutnya, Yaqut adalah pihak penyelenggara yang tidak boleh sekaligus bertugas mengawasi.

“Diduga juga diberikan uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta. Ya kali 15 hari, ya berapa itu. Ini persoalannya bukan hanya double anggaran, tapi sebenarnya dia enggak boleh jadi pengawas,” kata Boyamin.

Bacaan Lainnya

Ia menunjukkan Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 tertanggal 29 April 2024 yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal Ali Hasyim. Surat itu menugaskan Yaqut bersama sejumlah staf khusus untuk melakukan pemantauan operasional haji di Arab Saudi.

Menurut Boyamin, penugasan itu melanggar UU 8/2025 yang mewajibkan pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Jenderal Kemenag.

“Maka di sini menjadi double, bukan sekadar double anggaran, tapi enggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP. Wong dia sendiri yang menyelenggarakan, maka yang mengawasi dia sendiri,” ujarnya.

Boyamin juga menilai fungsi APIP tidak berjalan maksimal. “Jadi menjadi tidak ada gunanya pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama,” katanya.

Hingga artikel ini diunggah, KPK maupun Yaqut belum memberi tanggapan atas laporan tersebut.

KPK sendiri masih menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023–2024. Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi.

Sesuai aturan, kuota tambahan itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut menetapkan pembagian 50:50. 

KPK menduga kuota haji khusus tambahan justru diperjualbelikan oleh oknum Kemenag dan pihak travel.***

Pos terkait