KPK Periksa Staf PBNU dan PNS Ditjen PHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Ilustrasi. - Samudrafakta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama, Selasa, 9 September 2025.

__________

KPK memanggil Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri, dan PNS Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Ramadan Harisman, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

“Hari ini, Selasa (9/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/9).

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ramadan diketahui menjabat Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Ditjen PHU. Ia dilantik mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 28 Desember 2023.

Selain dua saksi itu, KPK juga memeriksa pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, sebagai saksi fakta.

MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai momentum saat ini tepat untuk menetapkan eks Menag Yaqut sebagai tersangka.

“Kenapa waktu yang tepat kalau memang cukup bukti? Karena Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangka Nadiem, bahkan menahan,” kata Boyamin, Senin (8/9).

Ia menegaskan agar KPK jangan menunda-nunda keadilan. “Momentum ada, amanat UU ada, sekarang aja kalau memang itu ada alat bukti cukup. Kalau ndak ada diumumkan saja memang alat buktinya nggak cukup,” tegasnya.

Menurut Boyamin, tambahan kuota haji 10 ribu patut diduga dijual, sehingga menimbulkan pungutan liar, pemerasan, atau gratifikasi.

KPK Klaim Bukti Kuat

KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi banyak bukti yang bisa diuji di pengadilan. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut lambannya KPK janggal. “Ketika naik (penyidikan), pasti sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Jangan ragu menetapkan tersangka,” ujarnya dalam Metro Hari Ini, Kamis (14/8) lalu.***

Pos terkait