Sekjen DPR pastikan tak ada kenaikan gaji untuk anggota dewan. Para legislator disebut hanya mendapat kompensasi Rp50 juta, sebagai ganti rumah dinas yang dikembalikan ke pemerintah.
__________
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memastikan anggota DPR periode 2024–2029 mendapat tunjangan rumah hingga Rp50 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan lantaran rumah jabatan di Kalibata, Jakarta Selatan, tak lagi dipakai untuk para wakil rakyat.
Indra menjelaskan, rumah jabatan Kalibata yang dibangun sejak 1988 sudah menua. Fisik bangunan banyak dikeluhkan, dari kebocoran hingga rusak parah.
“Biaya pemeliharaan tidak sepadan. Banyak keluhan dari anggota DPR terkait kondisi bangunan yang sudah tua, apalagi ada sungai yang kerap meluap,” katanya.
Dengan kebijakan baru ini, rumah jabatan Kalibata resmi diserahkan ke Kementerian Keuangan dan Setneg. Mulai 2025, DPR tak lagi menganggarkan biaya pemeliharaan kompleks tersebut.
Menurut Indra, angka Rp50 juta bukan keputusan sepihak. Nilainya ditentukan lewat kajian formal bersama Kementerian Keuangan. Salah satu acuan yang dipakai adalah besaran tunjangan perumahan DPRD DKI Jakarta.
Isu yang sempat viral di media sosial bahwa gaji DPR tembus Rp100 juta ditepisnya. Indra menegaskan gaji anggota dewan masih mengacu pada PP Nomor 75/2000 dan surat edaran Sekjen DPR tahun 2010. “Isu kenaikan gaji 2025 tidak benar,” ujarnya.
Ketua DPR Puan Maharani juga menegaskan hal yang sama. Menurutnya, kompensasi yang diberikan hanya sebatas pengganti rumah jabatan yang sudah dikembalikan ke pemerintah. “Enggak ada kenaikan gaji,” kata Puan usai upacara di Istana Merdeka, Ahad, (17/8).
Ia menambahkan, tunjangan rumah itu justru bermanfaat bagi anggota DPR baru. Selain tempat tinggal, fasilitas ini bisa digunakan untuk menampung tamu dari daerah pemilihan masing-masing. “Anggota punya hak dan kewajiban memfasilitasi konstituen yang datang,” ujarnya.***





