Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum ditahan.
Selain Indra, ada enam orang lainnya yang juga jadi tersangka. “Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada media, dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.
Namun, Setyo belum mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Soal Indra Iskandar dkk. belum ditahan kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Setyo, itu karena KPK masih menunggu hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Setyo menyatakan bakal menahan Indra dkk. begitu BPKP rampung melakukan penghitungan kerugian dalam kasus ini.
KPK telah memulai penyidikan perkara yang menjerat Indra dan kanca-kancanya itu pada 23 Februari 2024 lalu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Indra Iskandar sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 15 Mei 2024. Dia diperiksa terkait dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Namun, penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut. Dalam pemeriksaan Indra itu, KPK juga mendalami kaitan antara jabatan dan tugasnya selaku Sekjen DPR RI.
Sebelum memeriksa Indra, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekjen DPR RI, termasuk ruang Indra hingga ruangan biro dan staf, Selasa, 30 April 2024.
Indra dikabarkan sempat berupaya melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka. Dia pernah berusaha mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, akhirnya dia cabut gugatan itu.***





