Perwira TNI Diduga Biarkan Penganiayaan Prada Lucky, Terancam Pasal 132 KUHPM

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. | Dok. Dispenad
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan seorang perwira TNI diduga sengaja membiarkan bawahannya menganiaya Prada Lucky hingga tewas di NTT. Total 20 tersangka telah ditahan.

__________

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan ada dugaan keterlibatan seorang perwira dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Perwira itu diduga sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan. Ia terancam dijerat Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, yang mengatur sanksi bagi militer yang membiarkan atau mengizinkan terjadinya tindak kekerasan.

Bacaan Lainnya

“Pasal 132 berarti militer yang dengan sengaja mengizinkan bawahannya melakukan kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

Wahyu belum mengungkap identitas perwira tersebut. Ia hanya menyebut pasal itu merupakan salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka. Jumlah tersangka terbilang banyak, karena kekerasan berlangsung berulang, melibatkan sejumlah personel.

Menurut Wahyu, pemeriksaan dilakukan menyeluruh untuk memastikan peran masing-masing pelaku terungkap, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke oditur militer. “Pimpinan TNI AD tidak pernah mentolerir pembinaan di luar kaidah, apalagi yang menyebabkan kematian prajurit,” tegasnya.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto sebelumnya menyebut 20 orang telah ditetapkan tersangka, termasuk seorang perwira yang diduga ikut menganiaya Prada Lucky. Seluruhnya telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum di Denpom dan Kodam IX/Udayana.

Prada Lucky tewas diduga akibat dianiaya seniornya saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo. Kasus ini kini menjadi evaluasi besar bagi TNI AD untuk menghentikan praktik pembinaan yang menyimpang dari aturan.***

Pos terkait