Anggota DPR menyoroti kabar rencana pemajakan amplop kondangan oleh pemerintah. DJP membantah dan menyebut isu itu hasil salah paham soal prinsip pajak.
__________
Kritik tajam datang dari Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam saat rapat dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan CEO Danantara Rosan Roeslani di Jakarta, Rabu (23/7). Ia menyebut rakyat semakin terbebani pajak, bahkan sampai ke urusan amplop kondangan.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan, di hajatan, juga akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujar politisi PDIP itu. Ia menyebut fenomena ini sebagai gejala tekanan fiskal akibat hilangnya penerimaan negara dari dividen BUMN.
Menurut Mufti, sejak dividen BUMN tak lagi masuk ke kas Kementerian Keuangan dan dialihkan ke Danantara, negara kehilangan sekitar Rp90 triliun penerimaan non-pajak (PNBP). Dampaknya, pemerintah dianggap memutar otak untuk menambal defisit dengan cara yang menyulitkan rakyat.
Ia menyinggung kebijakan PPh 0,5 persen untuk pedagang online. Para pelaku UMKM disebut mulai ragu melanjutkan usaha mereka karena khawatir pajak makin membebani. Mufti juga menyebut para influencer dan kreator konten kini dibayangi pungutan pajak yang tak jelas batasannya.
“Negara hari ini kehilangan pemasukannya. Maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita hari ini keringat dingin,” ungkap Mufti.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah adanya kebijakan memajaki amplop kondangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa isu tersebut muncul dari salah tafsir atas prinsip perpajakan.
“Tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” ujarnya. Ia menambahkan, pemberian yang bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau usaha, tidak dikenakan pajak.
Rosmauli menjelaskan, dalam UU Pajak Penghasilan, memang disebutkan bahwa tambahan kemampuan ekonomis—termasuk hadiah atau pemberian uang—bisa jadi objek pajak. Namun penerapannya tidak bersifat menyeluruh dan bukan prioritas pengawasan DJP.





