Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dinilai tidak adil oleh pakar hukum karena unsur memperkaya diri tak terbukti. Sedangkan pemberi perintah belum tersentuh proses hukum.
__________
Vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuai kritik dari kalangan akademisi dan pakar hukum. Mereka menilai putusan tersebut tidak menjawab secara jelas unsur-unsur pokok dalam dakwaan, serta mencerminkan ketimpangan dalam sistem peradilan.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyebut vonis terhadap Tom Lembong tidak adil dan bersifat kabur. Ia menyoroti bahwa selama persidangan, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi tidak terbukti secara terang.
“Siapa pun yang masih berpikir sehat pasti kecewa. Unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain tidak terungkap. Jadi masih ada hal kabur dalam perkara ini,” kata Herdiansyah atau Castro kepada wartawan, Sabtu, 19 Juli 2025.
Castro juga mempertanyakan mengapa hanya Tom Lembong yang dipersoalkan terkait kebijakan importasi gula. Ia menyebut, jika kebijakan itu dianggap melawan hukum, maka menteri perdagangan sebelum dan sesudah Tom seharusnya juga ikut diperiksa.
“Kenapa hanya Tom yang dipersoalkan? Ini menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum. Seharusnya menteri-menteri lain yang terlibat juga diperiksa,” ujarnya.
Tom Hanya Pelaksana, “Pemberi Perintah” Belum Tersentuh
Senada dengan Castro, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyatakan bahwa proses peradilan terhadap Tom Lembong mengandung banyak kejanggalan dan berpotensi bermuatan politis. Ia menilai posisi Tom saat menjabat hanya sebagai pelaksana kebijakan yang diperintahkan oleh atasan.
“Tom hanya pembantu, bukan pengambil keputusan tertinggi. Yang memberi perintah belum diproses hukum. Ada apa?” kata Hudi saat dihubungi media, Sabtu (19/7).
Menurut Hudi, vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim mengacu pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 7 tahun. Berdasarkan hukum acara, hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman di bawah dua pertiga dari tuntutan jaksa.
Hudi menambahkan bahwa hakim menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memiliki ancaman minimal 4 tahun penjara, sehingga vonis tersebut secara formil sah. Namun, dari sisi substansi, proses hukum ini dinilai menyimpang.
“Ini adalah bentuk peradilan sesat karena tidak menyentuh aktor utama. Ini menunjukkan ada ketimpangan dan potensi kriminalisasi individu,” kata Hudi.
Vonis dan Denda
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong pada Jumat, 18 Juli 2025. Tom dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang putusan.
Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap.
Kasus yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan kebijakan impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016 dalam kabinet Presiden Joko Widodo. Kebijakan tersebut disebut jaksa mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan negara, meskipun dalam proses persidangan tidak diungkap secara rinci siapa yang memperoleh keuntungan langsung.
Kritik terhadap putusan ini mengemuka lantaran dinilai menyisakan tanda tanya soal konsistensi dan transparansi penegakan hukum di Indonesia. Beberapa pihak menyerukan agar aktor-aktor lain yang terlibat dalam pengambilan keputusan impor gula juga turut dimintai pertanggungjawaban.***




