KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Khofifah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya menghadiri sidang kasus korupsi dana hibah Pempro Jatim di PN Tipikor Surabaya. Foto:Dok SF / Instagram
KPK akan mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Jatim Khofifah dalam kasus korupsi dana hibah pokmas APBD 2021–2022, usai mendapatkan kesaksian eks Ketua DPRD Jatim.

__________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami kemungkinan keterlibatan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai tanggapan atas keterangan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut nama Khofifah saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Setiap informasi dan keterangan dari para saksi akan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025. 

Ia menambahkan, bila penyidik menilai perlu memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai klarifikasi, maka KPK tidak akan ragu melakukannya.

Kusnadi diperiksa pada Kamis, 19 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK. Usai pemeriksaan, ia menyebut bahwa Gubernur Khofifah mengetahui dan turut membahas mekanisme penyaluran dana hibah yang kini dipersoalkan. 

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan dalam pencairan anggaran berada di tangan kepala daerah, bukan DPRD.

“Saya tidak berharap apa-apa,” ujar Kusnadi singkat, ketika ditanya wartawan soal tindak lanjut atas keterangannya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini merupakan pengembangan dari perkara suap pengalokasian dana pokmas yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, pada akhir 2022. Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak, serta menyita sejumlah dokumen.

Hingga saat ini, total 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang disebut melibatkan praktik pengaturan alokasi dana hibah pokmas melalui proposal fiktif maupun manipulatif. KPK belum menyampaikan secara resmi apakah Khofifah akan dimintai keterangan, namun menegaskan proses pendalaman terus berjalan sesuai perkembangan penyidikan.***

Pos terkait