Menaikkan Gaji Hakim Dinilai Tak Menjamin Pengadilan Bebas Korupsi

Pengamat menilai, kebijakan Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim belum menjamin praktik peradilan di Indonesia bebas korupsi. | Ilustrasi oleh Sora-Samudra Fakta
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen dinilai belum menjamin sistem penegakan hukum di Indonesia menjadi bebas praktik korupsi.

__________

Sebagaimana diketahui, ihwal kenaikan gaji hakim itu disampaikan langsung oleh Prabowo dalam acara pengukuhan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama di Balairung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengaku bersyukur Presiden Prabowo mengambil kebijakan itu, mengingat sudah puluhan tahun gaji hakim tidak naik. Namun, di sisi lain, kata dia, hal tersebut tidak menjadi solusi dalam perubahan sistem penegakan hukum di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Jimly menilai, yang perlu dilakukan pemerintah adalah evaluasi besar-besaran tentang kekuasaan hakim—mengingat saat ini nama para pengadil telah tercoreng karena banyak kasus korupsi yang menjerat hakim.

“Sistem penegakan hukum kita, kekuasaan kehakiman kita ini harus dievaluasi—puncak dari kemerosotan dan kejahatan mafia peradilan ini.”

… ujar Jimly,  dalam diskusi Politics & Colleagues Breakfast (PCB) bertajuk “Menimbang Amandemen Konstitusi,” di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025. 

Dia mencontohkan bukti puncak kejahatan mafia peradilan itu dalam kasus mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

“Zarof itu kedapatan Rp1 triliun di rumahnya. Baru satu rumah, kalau tiga rumah, gimana? Satu triliun itu tidak mungkin satu tahun dikumpulkannya. Yang kedua, Rp1 triliun tidak mungkin sendirian, dan dia menjadi pejabat hukum. Berarti sarang mafianya itu ada. Belum selesai urusan Zarof, ada enam hakim pula ketangkap,” sambungnya.

Bahaya ‘Corruption by Greed’

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Surabaya, Zaenur Rohman, menilai, kenaikan gaji hakim memang dapat mengurangi korupsi karena kebutuhan hidup (corruption by need) terutama bagi hakim yang bertugas di daerah terpencil. 

“Dengan gaji yang layak, risiko untuk menerima suap karena tekanan ekonomi akan berkurang,” ujarnya, 13 Juni.

Namun, ia mengingatkan, korupsi oleh keserakahan (corruption by greed) tidak bisa diberantas hanya lewat kenaikan gaji. “Ini langkah penting, tapi bukan silver bullet. Harus diikuti dengan manajemen sumber daya manusia dan sanksi tegas bagi pelanggar,” kata Zaenur.

Sedangkan Komisi Yudisial mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan harus dibarengi komitmen menjaga integritas dan kemandirian hakim.

“Komisi Yudisial berharap kenaikan ini tidak diiringi dengan ekspektasi impunitas. Sebaliknya, publik menunggu penguatan akuntabilitas dan pengawasan terhadap hakim,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata.

Kinerja Hakim Dipantau oleh ‘Pengawas Misterius’

Pada bagian lain, Ketua MA Sunarto mengatakan, pihaknya mempunyai pengawas rahasia atau mystery shopper yang akan dikirimkan secara acak untuk mengawasi kinerja hakim berbagai aspek di lingkungan pengadilan.

“Pendekatan preventif dilakukan dengan pemantauan persidangan dan pemantauan terhadap hakim secara rutin atau insidental, di badan pengawasan itu adanya namanya mystery shopper,” kata Sunarto di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.

Kata Sunarto, ‘pengawas misterius’ tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.

“(Pengawas misterius) ditugaskan untuk memantau kehidupan Saudara sehari-hari, tidak akan kenal Saudara dan, saya buka, mereka semua dibekali oleh alat. Kalau dipancing-pancing ‘tolonglah perkara nomor sekian’ dan ‘tersedia uangnya sekian’ itu sudah terekam jawaban saudara, hati-hati,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa saat ini sudah banyak peralatan canggih yang bisa merekam para hakim tersebut saat melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil Tuhan di dunia.

“Saya bocorkan sedikit, ada kamera yang di kacamata, ada yang di kancing, ada yang di pulpen, harganya murah, hati-hati. Ada yang pakai HP, HP-nya dinyalakan, direkam saudara, hati-hati dengan kemajuan teknologi informasi sekarang,” kata Sunarto.

Menurut dia, tidak sulit untuk menghindari hal tersebut. Cukup dengan menjadi hakim yang berintegritas, yang berpegang teguh pada pedoman Mahkamah Agung dan kode etik hakim, serta menjauhi perilaku koruptif.

“Jangan terjebak! Saudara biasanya datang di daerah akan dipuji-puji oleh para pihak yang sedang berperkara, disanjung-sanjung, jangan terlena dengan sanjungan itu, itu ada udang di balik rempeyek,” tuturnya.***

Pos terkait