Safari Wukuf bagi Jemaah Lansia, Sakit, dan Disabilitas Hukumnya Sah dan Tidak Dipungut Biaya

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji membantu calon jemaah haji Indonesia yang berkursi roda menuju hotel transit peserta safari wukuf khusus lansia di Hotel Asila Al-Andalus di Makkah, Arab Saudi. - Media Center Haji 2025
Seluruh Jemaah haji 2025 akan menjalankan ibadah puncak dari keseluruhan rangkaian ibadah haji, yaitu wukuf di Arafah, pada Kamis, 5 Juni 2025. Pemerintah Indonesia telah menyiapkan skema safari wukuf, untuk memastikan jemaah haji yang sakit, lansia, atau memiliki keterbatasan fisik tetap bisa menunaikan rukun wukuf tanpa dipungut biaya.

__________

Jemaah dengan kategori yang disebut tadi dapat menjalani wukuf di Arafah, meski hanya sebentar, tanpa turun dari bus.

Mereka diberangkatkan menjelang waktu Zuhur dan kembali ke hotel transit usai wukuf. Melalui skema ini, jemaah akan melintas di Arafah dengan posisi duduk atau terbaring di dalam kendaraan.

Bacaan Lainnya
Hukum Safari Wukuf

Safari wukuf adalah salah satu keringanan atau kemudahan (rukhsah) bagi jemaah haji yang sedang sakit.

Dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 223/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Safari Wukuf, kegiatan safari wukuf meski hanya dilakukan “selintas/sejenak” (lahzhah qalilah) di Padang Arafah tetap dianggap sah.

Hal ini sesuai dengan pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni jilid 3 halaman 416. Bahkan, bagi seseorang yang dalam keadaan pingsan atau mabuk, wukufnya tetap sah, menurut Abu Hanifah dan Malik.

Muhammad Mukhtar al Syinqithi dalam kitab Syarh Zaad al Mustaqna menjelaskan, orang yang terkena musibah sakit di tengah melaksanakan haji tidak bisa dihukumi seperti orang `muhshar (terhalang oleh musuh). Dia harus tetap berihram sampai sembuh.

Jika sembuh, ada dua keadaan yang bisa dipilih salah satunya. Pertama, jika masih menemui waktu wukuf, harus melakukan wukuf dan menyempurnakan manasik. Kedua, bila telah lewat waktu wukuf, dia bertahalul untuk umrah, membayar dam, dan mengulang hajinya di tahun berikutnya–baik haji wajib maupun haji sunah.

Sementara itu, menurut ijtima ulama MUI 2018, jamaah haji yang berhak disafariwukufkan ialah jamaah haji yang menderita sakit fisik dan/atau mental serta masih memungkinkan untuk melaksanakan wukuf, meski dengan bantuan.

Menurut ijtima itu, hukum melaksanakan wukuf bagi orang yang dimaksud wajib, dengan cara disafariwukufkan. Sementara, jemaah haji yang sakit dan tidak memungkinkan untuk disafariwukufkan ialah menderita penyakit berat, yang dikhawatirkan akan mengancam keselamatan jiwa atau akan mem perberat penyakitnya, menderita penyakit menular yang mengancam jiwa orang lain, hingga hilang akal.

Sementara jemaah yang memiliki uzur syar’i, yang tidak memungkinkan disafariwukufkan sebagaimana persyaratan di atas, hajinya dibadalkan.

Tidak Dipungut Biaya

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M. Hanafi memastikan program murur dan safari wukuf lansia khusus jemaah Indonesia tidak dikenai biaya tambahan.

“Tidak ada pungutan biaya dalam program murur dan safari wukuf lansia khusus, alias gratis,” kata Muchlis dalam keterangan resminya, Selasa, 3 Juni 2025.

Maka itu, dia meminta agar jemaah segera melapor jika menemukan oknum yang memungut biaya dengan mengatasnamakan program tersebut.

“Jika ada oknum yang memungut biaya kepada jemaah karena ikut Murur atau Safari Wukuf Lansia Khusus, segera laporkan ke Kawal Haji dan WA atau Call Center di Nomor +966 50 350 0017,” tegasnya.

Sesuai Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137/2025, program ini ditujukan bagi jemaah dengan kriteria lanjut usia, risiko tinggi, penyandang disabilitas, obesitas, pengguna kursi roda, serta pendamping resmi dari ketua kloter.

“Tahun ini, Program Murur diikuti lebih dari 59 ribu jemaah yang sudah terdaftar,” ujar Muchlis. ***

Pos terkait