Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penyelenggara negara menggratiskan seluruh sekolah dan madrasah tingkat pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, perlu diimplementasikan bertahap. Sebaiknya memprioritaskan sekolah swasta dengan kekuatan finansial menengah dan rendah.
__________
Ketua Umum Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) Agus Muchtar menilai, untuk tahap awal, penerapan sekolah gratis bisa dimulai dengan menambah nominal bantuan operasional sekolah atau BOS.
“Lebih baik pemerintah mengalokasikan anggaranya untuk menambahkan jumlah nominal BOS bagi sekolah dan madrasah swasta,” ujar Agus, dalam keterangan tertulisnya kepada Samudra Fakta, dikutip Selasa, 3 Juni 2025.
Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai, kebijakan sekolah gratis lebih baik diterapkan di sekolah swasta yang kekuatan finansialnya menengah dan bawah. Untuk sekolah kelas atas tak perlu digratiskan.
“Yang upper ini mereka sudah kuat secara finansial. Pembiayaan di sekolahnya pun bahkan melampaui pemerintah, (melebihi) dana BOS dari pemerintah,” ujar Satriwan, Jumat, 30 Mei 2025.
Dia meminta agar sekolah-sekolah swasta yang dapat dana BOS patuh kepada putusan MK. “Kami berharap bahwa ini (keputusan MK) diimplementasikan. Harus betul-betul tegas kepada sekolah-sekolah (swasta) yang sudah mendapatkan dana BOS,” katanya.
Dia juga berharap pemerintah pusat menambah anggaran BOS bagi sekolah-sekolah dan madrasah swasta. Penambahan dana ini untuk mendukung pembiayaan sekolah dan madrasah swasta secara gratis.
Sedangkan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian berharap agar kebijakan sekolah gratis—terutama untuk sekolah swasta—memprioritaskan sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia.
“Ada sekolah-sekolah swasta yang mungkin di pedalaman, daerah 3T, yang mungkin hanya bergantung kepada dana BOS, sehingga pelayanannya di bawah standar. Justru itulah yang harus diberikan tambahan anggaran,” kata Hetifah di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Dia juga berharap pendidikan dasar gratis bisa segera diimplementasikan. “Sekarang pun kami juga sudah mulai berkomunikasi (terkait implementasi sekolah gratis), namun secara resmi, kami akan mengadakan raker dengan Kemendikdasmen dan juga kementerian terkait,” ucap Hetifah.
Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia mulai dari jenjang SD/ MI hingga SMP/ Mts.
MK memerintahkan itu setelah mengabulkan sebagian gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Mereka memohon MK melakukan pengujian pada Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan pada Selasa, 27 Mei 2025, menyampaikan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Dengan kata lain, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan meminta pemerintah pusat dan daerah diminta menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan, Selasa.***
— Faried Wijdan | Anugerah Fajar





