Pengadilan Perdagangan Internasional AS Nyatakan Tarif Impor Trump Melanggar Hukum, Pasar Global Merespons Positif, Gedung Putih Melawan

Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump melanggar hukum. | Ilustrasi by Sora/Samudra Fakta
Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (U.S. Court of International Trade/CIT) memutuskan bahwa kebijakan tarif impor global yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump, yang dikenal sebagai “Liberation Day Tariffs“, melanggar hukum. Putusan dibacakan pada Rabu, 28 Mei 2025. Mendapat perlawanan dari Gedung Putih, tapi menuai respons positif di pasar keuangan global.

__________

Pada 2 April 2025 lalu Presiden Trump memberlakukan tarif dasar sebesar 10 persen untuk sebagian besar impor dan tarif yang lebih tinggi—hingga 50 persen—untuk negara-negara dengan surplus perdagangan besar terhadap AS. Tarif tinggi itu berlaku untuk—antara lain—Tiongkok, Uni Eropa, Kanada, dan Meksiko.

Trump menetapkan kebijakan itu dengan alasan telah terjadi defisit perdagangan yang sangat besar di AS. Dia mengklaim bahwa defisit itu merupakan “ancaman luar biasa dan tidak biasa” terhadap keamanan nasional, sehingga dia menggunakan IEEPA untuk mengambil keputusannya tersebut .

Bacaan Lainnya

IEEPA, akronim dari, International Emergency Economic Powers Act, adalah sebuah undang-undang federal AS yang disahkan pada tahun 1977. UU ini memberikan kewenangan kepada Presiden AS untuk menangani ancaman terhadap keamanan nasional, kebijakan luar negeri, atau ekonomi Amerika Serikat yang berasal dari luar negeri, melalui pengendalian ekonomi, terutama dalam bentuk sanksi atau pembekuan aset.

Namun, panel tiga hakim CIT yang terdiri dari Gary S. Katzmann, Timothy M. Reif, dan Jane A. Restani memutuskan bahwa IEEPA tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk memberlakukan tarif secara luas tanpa batasan.

Mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip nondelegasi, yang mengharuskan Kongres memberikan pedoman yang jelas saat mendelegasikan kekuasaan kepada eksekutif .

Kritik dari Gedung Putih

Dikutip dari Time, Putusan CIT merupakan respons dari dua gugatan yang dilayangkan untuk kebijakan Trump tersebut, yaitu gugatan yang diajukan oleh 12 negara bagian—yang dipimpin oleh Oregon—dan gugatan dari lima bisnis kecil yang diwakili oleh Liberty Justice Center. Para penggugat berargumen bahwa tarif yang ditetapkan Trump meningkatkan biaya, mengganggu rantai pasokan, dan merugikan usaha kecil.

Senator Ron Wyden dari Oregon, sebagaiman dilansir Financial Times, menyambut baik putusan tersebut. Kata dia, tindakan Trump itu “tidak konstitusional dan merugikan secara ekonomi”.

CIT menyatakan bahwa Presiden Trump telah melampaui kewenangannya dengan memberlakukan tarif tersebut tanpa persetujuan Kongres, menggunakan IEEPA sebagai dasar hukum.

Namun, Gedung Putih mengkritik putusan tersebut. Pemerintah AS menyebutnya sebagai “kudeta yudisial”, dan menyatakan bahwa pengadilan tidak seharusnya menghalangi presiden dalam menangani keadaan darurat nasional .

Sementara itu, dikutip dari Al Jazeera, Pengadilan Banding Federal pun memutuskan penangguhan sementara terhadap putusan CIT, pada 29 Mei 2025. Keputusan pengadilan ini memungkinkan tarif Trump tetap berlaku, sementara proses banding berlangsung.

Pengadilan memberikan batas waktu hingga 5 Juni bagi pihak penggugat untuk merespons, dan memberikan kesempatan kepada Pemerintah AS untuk menanggapi paling lambat 9 Juni 2025.

Pos terkait