Gedung Putih mengkritik putusan tersebut. Pemerintah AS menyebutnya sebagai “kudeta yudisial”, dan menyatakan bahwa pengadilan tidak seharusnya menghalangi presiden dalam menangani keadaan darurat nasional.
Tag: Tarif impor Indonesia Amerika
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
