Menjelang momentum Jelang, jamak terjadi praktik pemerasan berbalut permintaan tunjangan hari raya (THR). Pelakunya organisasi kemasyarakatan (ormas). Tak jarang permintaan itu menjurus pada aksi kriminal, mulai dari pemerasan hingga pengancaman. Fenomena ini harus diberantas dari hulu.
Fakta berbicara bahwa permintaan THR dari ormas belum bisa benar-benar diberantas. Aksi semacam ini merajalela setiap tahun karena ada pembiaran. Pengamat menilai kepolisian kurang serius menindaknya.
Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), A.B. Widyanta mengatakan, mengamini jika fenomena permintaan THR oleh ormas ataupun pihak lainnya memang sudah lama terjadi di Indonesia. Namun, menurutnya, tahun ini fenomena tersebut terjadi secara sporadis dan di berbagai wilayah.
Dan fenomena ini, kata dia, tak lepas dari kondisi perekenomian Indonesia.
“Kita harus membaca bahwa ada sebuah bentuk konstruksi arus perekonomian, di mana ABPN kita yang katanya dilakukan demi efisiensi,” kata Widyanta kepada media, Senin, 24 Maret 2025
Widyanta menyebut, kondisi tersebut ternyata cukup memengaruhi kondisi perekonomian masyarakat. Khususnya kelompok menengah ke bawah.
Apalagi, bisa dikatakan pengeluaran masyarakat bisa membengkak selama bulan Ramadan dan di hari Lebaran. Alhasil, mereka pun melakukan berbagai upaya untuk bisa memenuhi kebutuhan.
“Dan kelompok-kelompok ini, tentu saja, akhirnya melakukan semacam pemalakan. Alasannya untuk THR. Tentu THR hanya menjadi sebuah momentum, yang itu dirayakan banyak orang dan itu mungkin dianggap sebagai kebiasaan,” ucap Widyanta.
“Praktik-praktik seperti ini sesungguhnya akan merepotkan bagi private sector yang bergerak memang di bisnis,” imbuhnya.
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai, fenomena meminta THR ini jelas menimbulkan rasa ketidaknyamanan bagi para pelaku usaha. Ormas pun bukan kategori yang wajib diberikan THR.
“Jelas (pelaku usaha) tidak nyaman. Mitra bukan, vendor bukan, bawahan bukan, kok ngasih THR? Ada kemungkinan ormas itu merasa atasan pengusaha, maka wajib diberi THR,” kata dia.
Menurut Adrianus, Lebaran juga dianggap oleh ormas atau pihak tertentu sebagai momen untuk mendapat dukungan finansial. Karenanya, bagi yang tidak memiliki akses mendapat THR, mereka akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkannya dari pihak yang dianggap mampu.
Adrianus menyebut Polri seharusnya sudah mempersiapkan langkah khusus untuk mengatasi fenomena tahunan ini. Namun, ia menilai Polri tak memiliki langkah serius
“Karena tahunan, mestinya antisipasinya sama seriusnya dengan persiapan Korlantas terkait arus mudik dan arus balik. Nyatanya, Polri enggak serius dalam hal ini. Mungkin khawatir termakan omongan sendiri,” ujarnya.
Sedangkan Pengamat sosial dari Universitas Indonesia Rissalwan Habdy Lubis mengatakan, tindakan premanisme ormas itu harus diberaskan dari hulu.
Caranya, Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi berkala kepada ormas-ormas. Apabila ada yang bertindak meresahkan, jangan segan-segan mencabut izin atau menghentikan aktivitasnya—seperti yang dilakukan pada Front Pembela Islam (FPI).
“Harus ada evaluasi berkala yang selalu dilakukan terhadap ormas-ormas, agar mereka tidak sewenang-wenang terus,” katanya, Senin, 17 Maret 2024
Masalahnya, lanjut Rissalwan, pemerintah dinilai belum memiliki parameter yang cukup untuk mengukur mana ormas yang memberikan dampak manfaat ke masyarakat.***





