Menhub Dudy: Tidak Ada Larangan Truk di Masa Mudik, Hanya Pembatasan Operasional

Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi saat rapat koordinasi penanganan mudik. Foto:Dephub
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan bukan untuk melarang pengoperasiannya secara total, melainkan demi keseimbangan antara kebutuhan logistik dan kelancaran perjalanan masyarakat.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Dudy dikutip dari laman Dephub, Senin, 17 Maret 2025.

Regulasi ini membatasi operasional kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Namun, bukan berarti seluruh distribusi barang terhenti.

Perusahaan angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan sejumlah ketentuan, di antaranya menggunakan kendaraan sumbu dua dengan berat yang diizinkan, serta mematuhi diskresi kepolisian saat beroperasi. Selain itu, keselamatan menjadi prioritas utama, dengan memastikan pemuatan, daya angkut, serta dokumen kendaraan sesuai regulasi teknis dan laik jalan.

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil berdasarkan data kecelakaan khusus pada masa Lebaran 2024, di mana dari 186 kejadian, 53 persen di antaranya melibatkan truk. Tak hanya itu, kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih dinilai berkontribusi terhadap kemacetan akibat kecepatan yang di bawah standar.

Kendati demikian, ada pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG), uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang untuk penanganan bencana, serta sepeda motor yang masuk dalam program mudik dan balik gratis. Kendaraan logistik untuk kebutuhan pokok juga tetap beroperasi asalkan dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan jenis barang yang dibawa.

“Untuk angkutan logistik, tidak ada larangan atau pembatasan, sehingga pasokannya tetap aman,” kata Dudy. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan kepastian distribusi logistik selama momentum Lebaran 2025.***

Pos terkait