Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) menjadi tumpuan utama dalam menjalankan operasional pendidikan Islam di Indonesia. Namun, hingga pertengahan Maret 2025, kepastian pencairan dana tersebut masih abu-abu.
Kemenag sebelumnya berjanji mempercepat proses pencairan agar madrasah memiliki cukup dana untuk operasional, terutama menjelang hari raya.
“Hari ini kami sedang mengikuti rapat daring dengan kepala bidang Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Sampai sekarang belum ada kejelasan kapan dana BOS Madrasah cair. Memang ada madrasah yang sudah muncul di sistem EMIS, jumlah BOSnya semakin kecil alias dipotong. Padahal, BOS Sekolah di bawah Kementerian Penidikan Dasar dan Menengah sudah cair pada Februari 2025 lalu. Tanpa potongan”, ujar salah seorang guru non PNS madrasah swasta di Semarang kepada Samudrafakta, Kamis, 13 Maret 2025.
Kondisi ini makin menekan guru-guru swasta non-PNS yang selama ini menggantungkan hidup dari dana BOS. “Kasihan para guru swasta non PNS madrasah. Bisa-bisa bakal ‘puasa’ lebih lama lagi. Karena jika BOS tidak cair juga sampai Lebaran 2025, mereka akan kesulitan memenuhi kebutuhan Lebaran bagi keluarga. Sebab mereka mendapatkan gaji dari BOS ini,” keluh guru swasta PNS lainnya.
Untuk diketahui, pencairan Dana BOS tahun 2025 di lingkungan Kemenag terjadwal dicairkan secara bertahap yakni pada tahap I dicairkan di bulan Januari-Maret 2025, pencairan II bulan Mei-Juli 2025 dan pencairan ke III September-November 2025.
Informasi yang dihimpun, sampai minggu ini dana BOS belum cair, dan bakal dipotong imbas kebijakan efisiensi anggaran. Sebelumnya, beredar SE Dirjen Pendis Nomor: B-135/DJ.I/KU.00.2/2025, tertanggal 14 Februari 2025 dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag kepada jajaran di bawahnya terkait tindak lanjut efisiensi belanja.
Di antara isinya adalah pemotongan dana BOS MI menjadi Rp 500 ribu/siswa/tahun, MTs Rp600ribu, dan MA Rp700 ribu. Selain itu Pesantren penerima bantuan operasional dan Bantuan operasional PTN turun tinggal 50%. Padahal sebelumnya, untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) per Murid menerima Rp1.200.000.-per tahun,untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) per murid sebesar Rp1.500.000.- per Tahun,dan untuk Madrasah Aliyah ( MA ) per Murid Rp1.800.000.-per tahun.


