Dana BOS Madrasah 2025 Tak Kunjung Cair, Guru Madrasah Non PNS Bisa “Puasa” saat Lebaran Tiba

Ilustrasi guru madrasah (pendis.kemenag)

Pemangkasan Dana BOS madrasah ini menimbulkan polemik di berbagai kalangan. Kebijakan ini memicu kekhawatiran terhadap keberlangsungan pendidikan Islam di Indonesia, terutama di madrasah yang mengandalkan dana BOS untuk operasional sehari-hari.

Padahal pada keputusan rapat Komisi VIII bersama Menteri Agama tanggal 3 Februari 2025, disepakati untuk menghindari efisiensi anggaran untuk program-program yang berkaitan langsung dengan penyediaan layanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti BOS, BOP, PIP, PPG, beasiswa, petugas haji, kebutuhan guru agama, dan lainnya.

Anehnya, kebijakan ini hanya berlaku bagi madrasah, sementara sekolah-sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tetap mendapatkan dana BOS seperti biasa, tanpa potongan.

Bacaan Lainnya

Pemotongan dana BOS dalam jumlah yang signifikan tentu akan berdampak pada operasional madrasah, mulai dari keterbatasan fasilitas, berkurangnya kesejahteraan tenaga pendidik, hingga menurunnya kualitas pembelajaran yang pada akhirnya akan merugikan peserta didik itu sendiri. Terlebih madrasah menjadi pilihan utama bagi banyak anak bangsa, terutama di daerah-daerah terpencil. ***

 

 

Pos terkait