Seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) meredenominasi atau menyederhanakan nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp 1. Alasannya, kebanyakan angka nol bikin ribet dan mata rabun.
Berdasarkan penelusuran Samudra Fakta pada situs MK, Selasa, 11 Maret 2025, gugatan itu teregistrasi di MK dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025. Zico menggugat pasal 5 ayat 1 huruf C dan pasal 5 ayat 2 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 7/2011 tentang Mata Uang.
Inti gugatan Zico adalah meminta MK mengubah pasal tersebut untuk menghilangkan angka nol yang tertera dalam mata uang kertas dan logam. Dia minta agar Rp1.000 diganti jadi Rp1.
Dia beralasan jika jumlah angka nol berlebihan pada mata uang menyebabkan kerumitan dalam transaksi. Maka dari itu, menurutnya, angka nol perlu dikurangi untuk mempermudah transaksi dan bisnis.
Zico menilai, redenominasi bakal mempermudah pelaku usaha dalam transaksi, mempercepat operasional, dan meminimalisir potensi kesalahan. Redenominasi juga dinilai Zico bakal mengurangi biaya penyesuaian perangkat keras dan lunak dalam sistem akuntansi.
Zico menganggap pecahan rupiah yang ada saat ini menimbulkan inefisiensi perekonomian karena transaksi menggunakan nominal besar makan waktu lebih lama.
Banyaknya angka dalam mata uang rupiah ini, menurut pemohon, juga menyebabkan kendala teknis operasional dalam usaha sehari-hari. Dia mencontohkan SPBU, yang hanya memiliki 6 digit. Ketika ada transaksi melebihi Rp1.000.000, petugas SPBU bakal kebingungan.
Pemohon juga menilai, kebanyakan angka nol menyebabkan mata lelah saat menghitungnya dengan teliti.
“Kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut ternyata berdampak pada meningkatnya rabun jauh, yang disebabkan oleh kelelahan visual dan ketegangan otot mata (digital eye strain), sebagai akibat dari angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan pemohon,” demikian tertulis dokumen permohonan tersebut.
Zico juga menilai redenominasi adalah bentuk peningkatan cara pandang publik terhadap mata uang nasional di kancah internasional. Menurutnya, redenominasi bisa mengurangi kompleksitas transaksi internasional yang dapat meminimalisir terjadinya kebingungan saat konversi mata uang asing.***





