Ribuan Pegawai Honorer Tuntut Kepastian Jadi PPPK Penuh Waktu, BAM DPR Beri 4 Catatan Untuk Pemerintah

Demo Aliansi Honorer R2 dan R3 Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/2/2025). (Foto: @TMCPoldaMetro/X)
Aliansi tenaga honorer dari pegawai teknis, guru, hingga tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer R2-R3 se- Indonesia menggelar aksi protes di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.

Mereka memprotes aturan tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang baru diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan menuntut kepastian pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Netty Prasetiyani memberikan sejumlah catatan untuk pemerintah tentang status kepegawaian honorer yang hingga kini belum jelas nasibnya.

“Catatannya yang pertama, tentu kita ingin bahwa ada kebijakan afirmatif terkait rekrutmen dan penerimaan pegawai honorer ini,” kata Netty.

Kedua, perlu ada penyelarasan keuangan pusat dan daerah tentang status kepegawaian honorer lantaran angkanya tidak sedikit. “Karena bagaimanapun ini jumlahnya tidak sedikit ya, 1,7 juta,” sambungnya.

Ketiga, kata Netty, perlu adanya perbaikan sistem rekrutmen baik di pemerintahan pusat maupun daerah. Pasalnya, banyak pegawai yang telah lama mengabdi untuk negara justru tidak lolos dalam uji P3K.

“Karena bagaimanapun kalau yang sudah puluhan tahun mengabdi di berbagai daerah, di berbagai kantor, itu diadu dengan yang muda dan punya kompetensi, tentu mereka akan gugur di tengah jalan, sehingga perlu ada sistem rekrutmen yang memang manusiawi dan memberikan win-win solution,” ujarnya.

Keempat, adalah jaminan keberlanjutan kerja yang perlu diperhatikan pemerintah kepada para pegawai honorer yang selama ini sudah puluhan tahun mengabdi kepada pemerintah dan statusnya belum jelas.

“Bagaimanapun mereka sudah mengabdi dan pengabdian mereka tentu sudah kita rasakan, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pembangunan seperti ini,” tutupnya.

Untuk diketahui, kebijakan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16/2025, yang ditandatangi pada 13 Januari 2025.