MUI: PPN 12 Persen Tidak Sesuai dengan Semangat Pro-Rakyat Presiden Prabowo

MUI menilai penerapan PPN 12 persen tidak pro-rakyat. Bikin masyarakat makin susah. (Ilustrasi/SF)
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 bertentangan dengan semangat pro-rakyat yang selalu digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

“Apakah kenaikan PPN 12 persen ini sesuai dengan konstitusi yang mengamanatkan kesejahteraan rakyat? Apakah saat ini waktunya tepat?” ujar Anwar Abbas dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 26 Desember 2024.

Pemerintah, sebagaimana diketahui, memberlakukan PPN 12 persen dengan dua alasan: sebagai pelaksanaan UU HPP dan kebutuhan mendesak untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Untuk mengurangi dampak kenaikan itu, pemerintah mengklaim telah mengecualikan barang kebutuhan pokok, obat-obatan, dan layanan pendidikan dari pengenaan tarif baru.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, menurut Anwar Abbas, langkah pemberian kompensasi itu masih belum cukup. Pasalnya, kata dia, kenaikan PPN akan memicu inflasi, menurunkan daya beli masyarakat, serta berdampak pada kesejahteraan rakyat dan keuntungan dunia usaha.

“Konstitusi mengamanatkan bahwa semua kebijakan harus diarahkan untuk kemakmuran rakyat, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi tersebut juga mengingatkan pemerintah agar lebih bijak dalam membuat kebijakan yang berdampak luas.

“Menaikkan PPN di tengah kondisi ekonomi yang lesu hanya akan menambah beban masyarakat. Pemerintah perlu menunda kebijakan ini hingga kondisi ekonomi dan dunia usaha benar-benar mendukung,” sarannya.

“Presiden Prabowo telah berkomitmen pada kebijakan yang pro-rakyat. Namun, kenaikan PPN ini justru bertentangan dengan semangat tersebut,” tegas Anwar Abbas.***

Pos terkait