PDIP soal PPN 12 Persen: Awalnya Menolak, Akhirnya Mendukung

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan partainya mendukung PPN 12 persen. (Dok. PDIP Jawa Timur)
PDIP menyatakan dukungan terhadap penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per Januari 2025. Pernyataan dukungan disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Said Abdullah pada Selasa, 24 Desember 2024. ‘Mengoreksi’ pandangan partai ini sebelumnya, yang menolak PPN 12 persen.

“Kenaikan PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 adalah amanat dari UU HPP, yang disepakati oleh pemerintah dan DPR pada tahun 2021, dan telah dimasukkan dalam asumsi pendapatan negara pada APBN 2025. Proses ini sudah melalui pembahasan yang matang dan legal,” kata Said Abdullah dalam keterangannya.

Menurut Said, kenaikan PPN ini diperlukan untuk memberikan tambahan pendapatan negara, guna mendukung berbagai program strategis pemerintah, seperti program kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh rakyat.

Said juga menyatakan PDIP berkomitmen mengawal program-program strategis pemerintah itu, yang menurutnya sejalan dengan visi partai untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong kesehatan yang inklusif.

Bacaan Lainnya

Kendati mendukung kenaikan PPN, PDIP menekankan pentingnya mitigasi dampak kenaikan ini terhadap masyarakat, khususnya rumah tangga miskin dan kelas menengah. Partai Banteng mengusulkan sejumlah kebijakan untuk mengurangi beban, termasuk penambahan anggaran untuk perlindungan sosial, subsidi BBM dan transportasi umum, serta perluasan bantuan untuk pendidikan dan beasiswa.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis, 5 Desember 2024, anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyatakan jika PPN 12 persen bakal menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan berkualitas, yang disebutnya menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan.

Dengan alasan itulah PDIP meminta agar penerapannya ditunda, bahkan dibatalkan.Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Namun demikian, pemerintah tetap menetapkan PPN 12 persen berlaku Januari 2025 pada Senin, 16 Desember 2024.***

Pos terkait