Meski divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto tetap menjabat Sekjen PDIP.
__________
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menegaskan, Hasto masih memegang jabatannya hingga keputusan resmi di kongres mendatang.
“Posisi Mas Hasto sekarang ini masih Sekjen PDI Perjuangan,” ujar Djarot, dalam keterangannya pada Ahad, 27 Juli 2025. Ia menyebut, penggantian sekjen hanya bisa dilakukan melalui kongres. Dan sampai saat ini, kata dia, forum tertinggi partai itu belum digelar.
Djarot juga mengungkap bahwa arus bawah partai serta hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) terakhir telah menyepakati untuk tetap mengukuhkan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP untuk periode 2025–2030. Dalam kongres mendatang, keputusan itu tinggal diformalkan.
“Ketum nanti yang akan menentukan struktur kepengurusan baru, termasuk Sekjen. Dan memang sudah diberikan hak prerogatif kepada ibu Ketua Umum untuk menyusun pengurus DPP,” jelas Djarot.
Sebelumnya, pada Jumat (25/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait proses PAW Harun Masiku.
Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, yang menyatakan Hasto terbukti ikut serta memberi suap secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dakwaan kedua jaksa. Namun, Hasto dibebaskan dari dakwaan pertama, yakni perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
“Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu, dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut,” ujar hakim.
Dengan vonis ini, PDI-P menghadapi situasi dilematis. Di satu sisi, Sekjen partai telah divonis bersalah oleh pengadilan. Di sisi lain, aturan internal dan dinamika kongres tetap menempatkan Hasto sebagai pejabat struktural partai hingga ada keputusan resmi dari forum tertinggi partai.***




