Setelah dua bulan, kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, terhadap karyawan toko, D, baru ditindaklanjuti oleh Polisi.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS, Bambang Rukminto menilai lambatnya penanganan kasus penganiayaan karyawan toko roti itu merupakan problem lama di institusi kepolisian.
Sebagaimana diketahui, kasus George itu baru diproses secara serius setelah videonya viral. Dia ditangkap di Anugrah Hotel Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin, 16 Desember 2024, dan malamnya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Terkait kelambatan itu, menurut Bambang Rukminto, biasanya polisi beralasan laporan yang diterima sangat banyak, sehingga penyidik membuat skala prioritas. Namun, kata Bambang, skala prioritas itu justru acap kali dijadikan dalih untuk tidak menindaklanjuti kasus-kasus atau laporan masyarakat yang tidak mendapatkan ‘dukungan’ materi, kekuasaan dan kekuatan medsos melalui tagar #NoViralNoJustice.
“Dengan posisi korban yang lemah, sementara pelaku memiliki posisi yang dominan, patut diduga memang polisi bekerja karena tekanan viral lebih dulu,” jelas Bambang, Senin, 16 Desember 2024.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menegaskan pentingnya Polri agar lebih responsif menangani laporan, tanpa menunggu kasus yang dilaporkan itu viral dulu.
“Ini menjadi koreksi buat seluruh jajaran Polri. Kita minta kepada Kapolri harus tegas terhadap kapolres dan kasat. Agar atau kemudian dievaluasi, boleh sebagus yang mengajukan laporan masyarakat ya,” kata Edi kepada awak media, Selasa, 17 Desember 2024.
Menurut Edi, masalah utama penyebab lambatnya polisi bertindak karena yang di tingkat bawah diduga kerap kali mengabaikan laporan masyarakat.
“Tidak ada alasan buat polisi untuk tidak menunggu, ya. Kadang-kadang yang jadi masalah itu di bawah, pada tataran bawah. Kadang kerap mengacuhkan, dianggap berita (kasus) yang tidak penting ya,” kata Edi.
Edi mendesak agar polisi selalu menanggapi setiap laporan, tanpa menunggu viral. Dalam kasus George, misalnya, Edi juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap pimpinan Polres yang tidak responsif.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengingatkan agar kepolisian tidak boleh pandang bulu dalam menangani kasus.
“Sebaiknya memang tidak ada pandang bulu(menangani kasus). Bahkan, Pak (Presiden RI) Prabowo bilang polisi harus berpihak kepada rakyat. Jelas perintahnya,” katanya pada Ahad, 15 Desember 2024.
Kompolnas Bukan Juru Bicara Polri
Sementara itu, Bambang Rukminto juga menyoroti peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, yang dinilai lebih seperti juru bicara Polri ketimbang lembaga pengawas. Padahal, kata Bambang, tugas utama Kompolnas adalah mengawasi kinerja Polri agar profesional dan independen, melalui pemantauan serta penilaian integritas anggota sesuai peraturan.
Menurut Bambang, daripada menjelaskan lambatnya penanganan kasus akibat penyidik butuh waktu atau korban yang berpindah laporan, Kompolnas seharusnya mendalami alasan di balik perpindahan laporan tersebut. Bisa jadi terjadi karena buruknya pelayanan kepolisian di tingkat lokal.
Ia mencontohkan kasus kekerasan seksual terhadap jurnalis QHS pada Juni 2024. QHS, yang menjadi korban pelecehan di KRL, beberapa kali ditolak laporannya dan “diping-pong” antar-kantor polisi, dengan alasan lokasi kejadian tidak sesuai yurisdiksi.
“Seharusnya Kompolnas juga menelisik mengapa laporan berpindah-pindah. Bisa jadi karena pelayanan kepolisian di tempat pengaduan tersebut tidak maksimal atau tidak mendapat pelayanan yang baik,” ungkap Bambang.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono, mengatakan penanganan kasus anak bos toko roti, George Sugama Halim, yang menganiaya pegawainya, memerlukan waktu cukup panjang karena polisi sempat terkendala sulitnya memeriksa saksi—yang juga merupakan karyawan toko roti.
“Penyidik Polres mau mengambil keterangan para saksi, ini agak kesulitan. Karena saksi kebanyakan karyawan daripada perusahaan roti tersebut. Itu yang membuat memerlukan waktu cukup panjang,” ujar Arief Wicaksono di Polres Metro Jakarta Timur, Senin, 16 Desember 2024.
Menurut Arief, mulanya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulogadung. Karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah Cakung, kata dia, pelaporan pun diarahkan ke Polsek Cakung.
Sementara untuk langkah menangkap terduga pelaku, dia menyebut, jajaran Polres Metro Jakarta Timur pun perlu melakukan pengumpulan bukti. Akhirnya penyelidikan dilakukan hingga proses naik tingkat penyidikan sampai terduga pelaku berhasil ditangkap.
“Karena ada jeda waktu, apalagi ini bukan peristiwa yang tertangkap tangan, akhirnya Polres memerlukan waktu untuk bisa mengumpulkan bukti-bukti permulaan. Bukti permulaan yang cukup dan cukup bukti,” kata dia.
Dia juga menyampaikan kasus ini menjadi atensi dari Ketua Kompolnas sekaligus Menko Polkam Budi Gunawan. Dia mengaku diperintahkan agar melakukan monitoring terhadap penanganan kasus ini.
“Ini ada atensi dari beliau (Ketua Kompolnas/Menko Polkam) supaya segera memerintahkan kami untuk mengecek, monitoring penanganan oleh Polres Metro Jakarta Timur,” tuturnya.
Polisi Membantah
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengklaim, penyidik mulai menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan GSH terhadap pegawai orangtuanya berinisial D sejak November 2024.
Menurut Nicolas, pada penyelidikan awal, penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa korban dan para saksi.
“Kan, ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik. SOP dalam tahap penyelidikan itu apa? Tahap penyidikan itu apa? Itu kan harus dilalui,” kata Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur, Senin, 16 Desember 2024.***





